Jakarta · Sabtu, 26 September 2026Cari
WargaKonoha

Mahfud MD: Meski Hakim Bersalah, Terpilihnya Prabowo-Gibran Tidak Bisa Dibatalkan

Mahfud MD menyatakan bahwa terpilihnya Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dalam Pilpres 2024 tidak dapat dibatalkan secara konstitusional. Meskipun Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah memutuskan adanya pelanggaran etik berat oleh Anwar Usman terkait Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang memuluskan jalan Gibran, hal tersebut tidak menggugurkan hasil akhir pemilihan.

Kondisi ini terjadi karena putusan MK bersifat final dan mengikat demi menjaga kepastian hukum dan kesinambungan ketatanegaraan. Mahfud menekankan bahwa kesalahan etik hakim tidak otomatis membatalkan putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap. Saat ini, MK tengah memeriksa gugatan baru terkait syarat pendidikan Gibran dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang meminta diskualifikasi wakil presiden tersebut.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait