Mahfud MD: Meski Hakim Bersalah, Terpilihnya Prabowo-Gibran Tidak Bisa Dibatalkan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Mahfud MD menyatakan bahwa terpilihnya Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dalam Pilpres 2024 tidak dapat dibatalkan secara konstitusional. Meskipun Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah memutuskan adanya pelanggaran etik berat oleh Anwar Usman terkait Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang memuluskan jalan Gibran, hal tersebut tidak menggugurkan hasil akhir pemilihan.
Kondisi ini terjadi karena putusan MK bersifat final dan mengikat demi menjaga kepastian hukum dan kesinambungan ketatanegaraan. Mahfud menekankan bahwa kesalahan etik hakim tidak otomatis membatalkan putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap. Saat ini, MK tengah memeriksa gugatan baru terkait syarat pendidikan Gibran dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang meminta diskualifikasi wakil presiden tersebut.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 25 September 2026 pukul 06.55
Riwayat Sekolah Gibran Diungkap Jokowi: UTS Australia-MDIS Singapura
CNN Indonesia · 24 September 2026 pukul 22.16
PSI Soal Gugatan Terkait Gibran di MK: Manuver Politik Tak Beradab
Detik.com · 24 September 2026 pukul 00.21
Militan 08 Sebut Gugatan Syarat Pendidikan Gibran Bukan Wewenang MK
CNN Indonesia · 23 September 2026 pukul 23.15
KPU: Gugatan Terkait Gibran di MK Masuk Kategori Pemakzulan
Berita terkait
Mahfud: Meski Hakim Bersalah, Terpilihnya Prabowo-Gibran Tidak Bisa Dibatalkan
Warta Ekonomi · 25 September 2026 pukul 08.00
Mahfud MD Ingatkan Urusan Prabowo-Gibran Sudah Selesai Secara Konstitusional
Warta Ekonomi · 23 September 2026 pukul 18.18
Mahfud MD Tegaskan Nasib Gibran: Putusan MK Tak Bisa Diganggu Gugat Lagi
Warta Ekonomi · 23 September 2026 pukul 19.52
Gugatan Denny Indrayana Cs Soal Gibran Dinilai Buntu, Mahfud MD Tunggu 'Kejutan' Putusan MK
Warta Ekonomi · 23 September 2026 pukul 17.17