Terungkap Cara Rektor Unsoed 'Cuci' Uang Rp680 Juta Hasil Jualan Kursi Maba, Hampir Tak Ketahuan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap skema pencucian uang terkait praktik jual beli kursi mahasiswa baru jalur mandiri di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed). Menurut Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein, uang sebesar Rp680 juta yang diterima Nono alias MYN dari pihak terkait penerimaan mahasiswa baru kemudian dibeli aset berupa tiga bidang tanah atas perintah Rektor Unsoed Prof. Akhmad Sodiq. Aset tersebut tidak dicatat atas nama Sodiq, melainkan atas nama MYN untuk menyembunyikan jejak asal-usul dana.
KPK menyatakan, harga jualan kursi mahasiswa baru jalur mandiri di Unsoed berkisar antara Rp50 juta hingga Rp500 juta per orang. Dalam kasus ini, Sodiq, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Prof. Norman Arie Prayogo, dan Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Prof. Kuat Puji Prayitno diamankan sebagai tersangka. Selain ketiganya, KPK juga menetapkan MYN, DMW, AW sebagai perantara, dan Eko Sumanto sebagai tersangka dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru Unsoed.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 22 Agustus 2026 pukul 07.10
KPK Bongkar Modus Rektor Unsoed Peras Ortu Mahasiswa
Liputan6.com · 22 Agustus 2026 pukul 07.00
Rektor Unsoed Beli 3 Bidang Tanah Usai Terima Gratifikasi
VOI · 22 Agustus 2026 pukul 06.31
Miris! KPK Ungkap Ortu Bayar Rp650 Juta untuk Masuk Kedokteran Unsoed, Anak Tetap Gagal
Media Indonesia · 22 Agustus 2026 pukul 06.02
KPK Sebut Warek Unsoed Diduga Peras Orangtua Camaba Kedokteran Rp650 Juta
Berita terkait
3 Klaster Kasus Rektor Unsoed: Ada yang Bayar Rp 650 Juta Masuk FK, tapi Ketolak
kumparan · 22 Agustus 2026 pukul 01.51
Rektor Unsoed Akhmad Sodiq dan Warek Jadi Tersangka Usai OTT KPK
CNN Indonesia · 21 Agustus 2026 pukul 23.19
MTI: OTT Rektor Unsoed Momentum Perbaikan Tata Kelola dan Pembiayaan Perguruan Tinggi
SINDOnews · 21 Agustus 2026 pukul 19.47
Rektor Unsoed Terjaring OTT, KPK Ungkap Ada Sistem Perantara
Warta Ekonomi · 21 Agustus 2026 pukul 13.50