Jakarta · Sabtu, 22 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

KPK Bongkar Modus Rektor Unsoed Peras Ortu Mahasiswa

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan enam orang tersangka dalam kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait penerimaan mahasiswa baru di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed). Para tersangka meliputi Rektor Unsoed Akhmad Sodiq, Wakil Rektor III Norman Arie Prayoga, Kepala Bagian Akademik Eko Sumanto, serta tiga pihak swasta: Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono. Penetapan ini dilakukan setelah Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Purwokerto dan Jakarta serta pemeriksaan intensif sejak 20 Agustus 2026.

KPK menemukan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan terhadap orang tua calon mahasiswa baru jalur mandiri di Fakultas Kedokteran. Pada Agustus 2026, Norman Arie Prayoga diduga meminta uang senilai Rp650 juta dari orang tua calon mahasiswa melalui dua perantara, Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto. Namun, anak yang bersangkutan justru dinyatakan tidak lulus seleksi. Selanjutnya, tiga paket proyek di lingkungan Unsoed senilai Rp680 juta diduga digunakan untuk pengembalian uang tersebut.

Pada periode yang sama, Eko Sumanto diduga menerima uang sebesar Rp1,12 miliar dari pihak pengepul calon mahasiswa baru melalui praktik 'tawar menawar mahar'. Atas perbuatannya, keenam tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B UU Tipikor. KPK melakukan penahanan selama 20 hari mulai 21 Agustus hingga 9 September 2026 di Rutan Gedung Merah Putih KPK.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait