Terungkap di Sidang: Tambahan 10 Ribu Kuota Haji Khusus adalah Arahan Jokowi
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Dalam persidangan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024, mantan Dirjen PHU Kementerian Agama Hilman Latief mengungkapkan bahwa pembagian 50:50 antara haji reguler dan haji khusus merupakan arahan langsung dari Presiden Joko Widodo. Informasi ini disampaikan oleh mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, yang kini menjadi terdakwa dalam kasus ini. Sebelumnya, Panitia Kerja Komisi VIII DPR dan Kementerian Agama telah menetapkan skema pembagian 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Hilman menanyakan perubahan ini kepada Yaqut karena usulan baru disampaikan menjelang rapat kerja, padahal pembahasan kuota tambahan sudah berlangsung lama. Menurutnya, perubahan skema tidak bisa diterapkan tanpa kembali dibahas dengan DPR.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JawaPos · 24 September 2026 pukul 21.00
Pengacara Yaqut Ungkap Skema Kuota Haji 50:50 Dibahas usai Arahan Jokowi
kumparan · 24 September 2026 pukul 18.57
Kesaksian Eks Dirjen Haji: Yaqut Bilang Kuota Haji 50:50 Arahan Presiden
CNN Indonesia · 24 September 2026 pukul 15.32
Terungkap di Sidang, Pembagian Kuota Haji 50:50 Disebut Arahan Jokowi
SINDOnews · 25 September 2026 pukul 10.57
Mantan Dirjen PHU Sebut Nama Jokowi di Sidang Kasus Kuota Haji
Berita terkait
Kejutan di Sidang Tipikor! Nama Jokowi Terseret Soal Arahan Pembagian Kuota Haji 50:50!
Warta Ekonomi · 25 September 2026 pukul 18.13
Hakim Cecar Saksi soal 'Arahan Presiden', Nama Jokowi Akhirnya Disebut di Sidang Kuota Haji
Warta Ekonomi · 25 September 2026 pukul 12.49
Eks Pejabat Kemenag Ungkap Tak Ada Nama Jemaah Usulan Langsung Gus Yaqut
JawaPos · 18 September 2026 pukul 14.00
Saksi Beberkan Gus Alex Dikenal Eselon 0,5 di Kemenag, Ini Alasannya
Detik.com · 10 September 2026 pukul 18.52