Pengacara Yaqut Ungkap Skema Kuota Haji 50:50 Dibahas usai Arahan Jokowi
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kuasa hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraini, menyatakan bahwa skema pembagian kuota haji tambahan 50:50 antara jemaah reguler dan khusus didasarkan pada arahan Presiden Joko Widodo. Arahan ini muncul setelah pertemuan 27 November 2023 yang mengevaluasi pelaksanaan haji 2023, terutama terkait tingginya angka kematian jemaah yang mencapai sekitar 800 orang.
Kebijakan tersebut mempertimbangkan aspek keselamatan jemaah (hifdzun nafs) mengingat tingginya jumlah jemaah lansia (sekitar 45.000 orang) dan prediksi cuaca ekstrem pada 2024. Mellisa membantah klaim tidak adanya kajian, karena Ditjen PHU memiliki data teknis pendukung. Terkait absennya informasi ini dalam raker DPR 27 November 2023, hal itu disebabkan kuota tambahan 20.000 jemaah belum tercatat resmi dalam sistem Siskohat.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
kumparan · 24 September 2026 pukul 18.57
Kesaksian Eks Dirjen Haji: Yaqut Bilang Kuota Haji 50:50 Arahan Presiden
Liputan6.com · 24 September 2026 pukul 18.19
Di Sidang, Saksi Sebut Yaqut Bawa Arahan Jokowi soal Kuota Haji 50:50
CNN Indonesia · 24 September 2026 pukul 15.32
Terungkap di Sidang, Pembagian Kuota Haji 50:50 Disebut Arahan Jokowi
kumparan · 24 September 2026 pukul 17.08
Eks Dirjen Haji Hilman Latief Ngaku Pernah Diberi Uang 16 Ribu Riyal
Berita terkait
Eks Pejabat Kemenag Ungkap Tak Ada Nama Jemaah Usulan Langsung Gus Yaqut
JawaPos · 18 September 2026 pukul 14.00
Saksi: Regulasi 50:50 Kuota Haji Tambahan Merupakan Kebijakan Yaqut
CNN Indonesia · 10 September 2026 pukul 17.49
Jaksa Tanya Eks Stafsus Gus Yaqut: Anda Ditunjuk karena Kedekatan?
kumparan · 22 September 2026 pukul 16.47
Berstatus Adik Ipar, Dirjen Kemenag Mundur dari Saksi untuk Yaqut
Detik.com · 22 September 2026 pukul 10.56