Jakarta · Jumat, 25 September 2026Cari
WargaKonoha

Pengacara Yaqut Ungkap Skema Kuota Haji 50:50 Dibahas usai Arahan Jokowi

Kuasa hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraini, menyatakan bahwa skema pembagian kuota haji tambahan 50:50 antara jemaah reguler dan khusus didasarkan pada arahan Presiden Joko Widodo. Arahan ini muncul setelah pertemuan 27 November 2023 yang mengevaluasi pelaksanaan haji 2023, terutama terkait tingginya angka kematian jemaah yang mencapai sekitar 800 orang.

Kebijakan tersebut mempertimbangkan aspek keselamatan jemaah (hifdzun nafs) mengingat tingginya jumlah jemaah lansia (sekitar 45.000 orang) dan prediksi cuaca ekstrem pada 2024. Mellisa membantah klaim tidak adanya kajian, karena Ditjen PHU memiliki data teknis pendukung. Terkait absennya informasi ini dalam raker DPR 27 November 2023, hal itu disebabkan kuota tambahan 20.000 jemaah belum tercatat resmi dalam sistem Siskohat.

Peristiwa ini diliput 4 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait