Jakarta · Senin, 28 September 2026Cari
WargaKonoha

Tiap Sektor Punya Persoalan Spesifik, Apindo: Revisi UU Ketenagakerjaan Perlu 'Flexicurity'

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyatakan revisi UU Ketenagakerjaan harus mengacu prinsip flexicurity yang menyeimbangkan fleksibilitas pengusaha dengan keamanan pekerja. Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo, Bob Azam, menekankan setiap sektor memiliki persoalan spesifik seperti jam kerja 24 jam di pariwisata dan kendala operasional di perkebunan kelapa sawit. Ia juga menyampaikan bahwa rasio defect produksi hingga 50 persen memaksa pekerja melakukan lembur, menambah biaya bagi pengusaha. Sementara itu, anggota Komisi IX DPR RI Zainul Munasichin menyatakan pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan telah memasuki tahap I dengan pemerintah.

Berita terkait