Tiap Sektor Punya Persoalan Spesifik, Apindo: Revisi UU Ketenagakerjaan Perlu 'Flexicurity'
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyatakan revisi UU Ketenagakerjaan harus mengacu prinsip flexicurity yang menyeimbangkan fleksibilitas pengusaha dengan keamanan pekerja. Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo, Bob Azam, menekankan setiap sektor memiliki persoalan spesifik seperti jam kerja 24 jam di pariwisata dan kendala operasional di perkebunan kelapa sawit. Ia juga menyampaikan bahwa rasio defect produksi hingga 50 persen memaksa pekerja melakukan lembur, menambah biaya bagi pengusaha. Sementara itu, anggota Komisi IX DPR RI Zainul Munasichin menyatakan pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan telah memasuki tahap I dengan pemerintah.
Bagikan
Berita terkait
Mencari Titik Temu antara Perlindungan Pekerja dan Penciptaan Kerja
Warta Ekonomi · 27 September 2026 pukul 13.30
Buruh Usul UMP 2027 Naik 9,5%, Ini Simulasi Lengkap 38 Provinsi
Liputan6.com · 27 September 2026 pukul 09.00
Biang Kerok PHK Tembus 53.000 Orang Versi Buruh & Pengusaha
Detik.com · 27 September 2026 pukul 06.25
Pengelolaan Outsourcing untuk Produktivitas dan Perlindungan Pekerja
JPNN.com · 25 September 2026 pukul 20.31