Jakarta · Rabu, 16 September 2026Cari
WargaKonoha

BEI Batal Gelar RUPSLB 15 September 2026, Ini Kata OJK

Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Bursa Efek Indonesia (BEI) yang dijadwalkan 15 September 2026 ditunda. Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik menyampaikan bahwa batas waktu penundaan belum dapat ditentukan hingga Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) terkait demutualisasi diterbitkan. Hal ini disampaikan melalui ralat atas pengumuman sebelumnya yang disampaikan pada 14 Agustus 2026.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal dan OJK Hasan Fawzi menyatakan bahwa aturan demutualisasi BEI saat ini sedang dalam tahap finalisasi. Proses ini diharapkan dapat selesai pada September 2026 atau akhir kuartal ketiga. OJK telah melakukan pembahasan awal untuk harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan pengambilan keputusan dalam forum Rapat Dewan Komisioner (RDK).

Setelah POJK diterbitkan, BEI diharuskan melakukan penyesuaian terhadap anggaran dasar dan peraturan bursa yang terdampak. Selanjutnya, mekanisme pengambilan keputusan oleh pemegang saham akan dilakukan untuk mengundang pihak eksternal agar dapat menjadi bagian dari pemegang saham baru BEI, sebagai langkah final dalam proses demutualisasi.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait