Jakarta · Sabtu, 29 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Tolak Lapor Harta Kekayaan, Mantan Pejabat Negara Kini Terdakwa

Mantan Perdana Menteri Malaysia Ismail Sabri Yaakob dituntut karena diduga tidak melaporkan aset senilai hampir US$ 40 juta (setara RM 14,77 juta hingga A$ 352.850) pada 7 Februari lalu. Aset tersebut mencakup mata uang asing, emas, perak, dan koin. Dakwaan disampaikan di Pengadilan Sesyen Kuala Lumpur pada 27 Agustus 2026. Ismail Sabri, 66, menyatakan tidak bersalah dan memilih sidang. Jika bersalah, ia terancam penjara hingga lima tahun dan denda RM 100.000. Sidang lanjutan dijadwalkan 29 September dengan jaminan RM 300.000.

Ismail Sabri menjabat sebagai Perdana Menteri dari Agustus 2021 hingga November 2022, menjadi perdana menteri dengan masa jabatan terpendek di Malaysia. Ia menjadi sorotan dalam dugaan korupsi dan pencucian uang, termasuk kasus dana pemerintah senilai RM 700 juta terkait kampanye "Keluarga Malaysia". MACC menyita aset senilai RM 170 juta dan menangkap empat mantan stafnya. Penyelidikan diselesaikan pada Juni 2025.

Ismail Sabri adalah mantan perdana menteri ketiga yang dituntut karena korupsi, setelah Najib Razak dan Muhyiddin Yassin. Sidangnya sempat ditunda karena rawatannya di Institut Jantung Nasional Malaysia untuk pemasangan alat pacu jantung.

Berita terkait