Jakarta · Jumat, 28 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Mantan PM Malaysia Ismail Sabri Didakwa tak Laporkan Harta Kekayaan

Mantan PM Malaysia Ismail Sabri Yaakob didakwa di pengadilan karena gagal melaporkan harta kekayaan kepada MACC. Dakwaan mencakup tidak melaporkan mata uang ringgit, sembilan jenis mata uang asing, dan lima batang emas. Jika terbukti bersalah, ia dapat dihukum maksimal 5 tahun penjara dan denda RM100.000. Sidang lanjutan dijadwalkan 29 September. MACC menyita uang tunai RM170 juta, 16 kg emas, serta perhiasan dan jam tangan. Penyelidikan terkait dugaan penyimpangan dana pemerintah senilai RM700 juta dan Program Keluarga Malaysia. Ismail menolak dakwaan dan memegah paspor karena tidak terbukti berisiko kabur.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait