Mantan PM Malaysia Ismail Sabri Didakwa tak Laporkan Harta Kekayaan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Mantan PM Malaysia Ismail Sabri Yaakob didakwa di pengadilan karena gagal melaporkan harta kekayaan kepada MACC. Dakwaan mencakup tidak melaporkan mata uang ringgit, sembilan jenis mata uang asing, dan lima batang emas. Jika terbukti bersalah, ia dapat dihukum maksimal 5 tahun penjara dan denda RM100.000. Sidang lanjutan dijadwalkan 29 September. MACC menyita uang tunai RM170 juta, 16 kg emas, serta perhiasan dan jam tangan. Penyelidikan terkait dugaan penyimpangan dana pemerintah senilai RM700 juta dan Program Keluarga Malaysia. Ismail menolak dakwaan dan memegah paspor karena tidak terbukti berisiko kabur.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Warta Ekonomi · 27 Agustus 2026 pukul 20.51
Ismail Sabri Didakwa Korupsi, PM Malaysia Ketiga yang Terseret Kasus Hukum
VOI · 27 Agustus 2026 pukul 17.45
Mantan PM Malaysia Ismail Sabri Didakwa soal Deklarasi Aset, Terancam 5 Tahun Penjara
Detik.com · 27 Agustus 2026 pukul 08.41
KPK Duga Anggota DPRD Bengkulu Vina Leddy Terima Aset Mewah dari Pengusaha
Berita terkait
Praperadilan Febrie, Guru Besar UGM Sebut Calon Tersangka Tak Wajib Diperiksa
Liputan6.com · 21 Agustus 2026 pukul 15.37
KPK Sita Rp 1,5 Miliar di Pemkab Bogor, tetapi Bantah Ada OTT, Begini Ceritanya
JPNN.com · 21 Agustus 2026 pukul 15.23
KPK Bantah Ada Intervensi dalam Penyelidikan di Bogor, Terbitkan Sprindik Umum
JawaPos · 21 Agustus 2026 pukul 13.31
KPK Bantah Ada Intervensi dalam Penyelidikan di Kabupaten Bogor
JawaPos · 21 Agustus 2026 pukul 13.16