Eks CEO-CFO Ditahan, Kasus Saham Rp1,4 T Terkait Tabung Haji
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Komisi Pencegahan Korupsi Malaysia (MACC) menahan mantan CEO dan CFO sebuah perusahaan badan hukum publik Malaysia dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang terkait akuisisi saham dua perusahaan perkebunan senilai RM370 juta (sekitar Rp1,4 triliun). Penahanan ini merupakan tindak lanjut temuan Komisi Penyelidikan Kerajaan (RCI) mengenai Tabung Haji. Kedua tersangka berusia 68 dan 60 tahun ditahan setelah memberikan keterangan di kantor pusat MACC, namun dibebaskan pada malam hari karena alasan kesehatan. Mereka dijadwalkan kembali untuk pemeriksaan lanjutan pada hari Rabu pukul 10.00 waktu setempat.
Kasus ini sedang diselidiki berdasarkan Pasal 23 Undang-Undang MACC 2009 atas dugaan penyalahgunaan wewenang. Penyelidikan dilakukan oleh satuan tugas khusus yang ditunjuk untuk meninjau temuan RCI terkait pengelolaan Tabung Haji. Fokus penyelidikan adalah transaksi akuisisi saham perusahaan perkebunan bernilai ratusan juta ringgit tersebut.
Laporan temuan RCI mengenai Tabung Haji telah dipublikasikan pada 29 Juli 2026 melalui portal resmi Departemen Pengembangan Islam Malaysia. Publikasi tersebut menjadi dasar bagi otoritas untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang terungkap. MACC menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap kedua mantan pejabat tersebut masih berlangsung, dan hasil penyelidikan akan menentukan langkah hukum selanjutnya sesuai ketentuan Undang-Undang MACC 2009.
Bagikan
Berita terkait
Geger Skandal Tabungan Haji, Komisi Anti Korupsi Tahan Eks Menteri
CNBC Indonesia · 2 September 2026 pukul 17.00
Tolak Lapor Harta Kekayaan, Mantan Pejabat Negara Kini Jadi Terdakwa
Detik.com · 29 Agustus 2026 pukul 17.03
Tolak Lapor Harta Kekayaan, Mantan Pejabat Negara Kini Terdakwa
Detik.com · 29 Agustus 2026 pukul 17.03
Eks Sekjen Kementerian Keuangan Malaysia Ditahan Terkait Kasus Dana Haji
kumparan · 27 Agustus 2026 pukul 15.26