Tolak Lapor Harta Kekayaan, Mantan Pejabat Negara Kini Jadi Terdakwa
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Mantan Perdana Menteri Malaysia Ismail Sabri Yaakob dituntut karena tidak melaporkan aset senilai hampir US$ 40 juta sesuai Pasal 36(2) Undang-Undang Komisi Antikorupsi Malaysia (MACC). Aset yang tidak dilaporkan tersebut terdiri dari mata uang ringgit, sembilan mata uang asing, lima batang emas Suisse Fine, satu batang perak, dan satu koin emas. Pelimpahan dakwaan dilakukan di Pengadilan Sesyen Kuala Lumpur pada 27 Agustus 2026, dengan uang jaminan ditetapkan sebesar RM 300.000 dan sidang lanjutan dijadwalkan pada 29 September 2026. Jika bersalah, Ismail Sabri berisiko ditjari hukuman penjara hingga lima tahun dan denda RM 100.000.
Ismail Sabri, yang pernah menjabat sebagai Perdana Menteri dari Agustus 2021 hingga November 2022, menjadi sorotan dalam kasus korupsi dan pencucian uang. Pada Maret 2025, ia ditetapkan sebagai tersangka dalam penyelidikan terkait dana pemerintah senilai RM 700 juta yang diduga digunakan untuk kampanye "Keluarga Malaysia". MACC menyita sekitar RM 170 juta dalam bentuk uang tunai dan mata uang asing, 16 kilogram emas batangan senilai RM 7 juta, perhiasan, dan jam tangan mewah dari lokasi yang diduga digunakan sebagai "safe house". Empat mantan stafnya juga ditangkap terkait penyelidikan ini.
Ismail Sabri merupakan mantan perdana menteri ketiga dari Malaysia yang menghadapi penyelidikan korupsi, setelah Najib Razak dan Muhyiddin Yassin. Sidang awalnya dijadwalkan pada 7 Agustus 2026, namun ditunda hingga 27 Agustus setelah ia dirawat di Institut Jantung Nasional Malaysia dan menjalani prosedur pemasangan alat pacu jantung.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Media Indonesia · 28 Agustus 2026 pukul 16.26
Mantan PM Malaysia Ismail Sabri Didakwa tak Laporkan Harta Kekayaan
Berita terkait
Tolak Lapor Harta Kekayaan, Mantan Pejabat Negara Kini Terdakwa
Detik.com · 29 Agustus 2026 pukul 17.03
Lagi, Eks PM Malaysia Dijerat Kasus Korupsi
Detik.com · 27 Agustus 2026 pukul 17.41
Eks CEO-CFO Ditahan, Kasus Saham Rp1,4 T Terkait Tabung Haji
CNBC Indonesia · 5 Agustus 2026 pukul 17.00
Malaysia Geger! Eks PM Ketahuan Timbun 16 Kg Emas dan Uang Rp747 M
CNBC Indonesia · 28 Agustus 2026 pukul 05.32