Jakarta · Sabtu, 26 September 2026Cari
WargaKonoha

Tom Lembong: Hakim di Sidang Nadiem Makarim Terlihat Tertekan

Sidang putusan tingkat banding mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mendapat perhatian dari mantan Menteri Perdagangan RI Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong. Tom Lembong datang langsung ke Pengadilan Tinggi Jakarta pada Kamis (24/4/2026) dan menyampaikan pengamamannya terkait perilaku para jaksa dan hakim dalam sidang tersebut. "Mungkin yang paling menarik buat saya hari ini ya adalah memperhatikan wajah-wajah para jaksa dan para hakim. Dan kalau saya membaca bahasa tubuh mereka ya kesankan mereka cukup tertekan," ungkap Tom Lembong. Menurutnya, meskipun banyak figur berintegritas di lembaga penegak hukum, situasi saat ini belum memberikan kondisi yang kondusif bagi mereka untuk menjalankan tugas secara independen. Tom juga menyampaikan empati kepada aparat penegak hukum yang menurut pandangannya merupakan orang baik tetapi berada dalam posisi harus mengikuti instruksi dari atasan. "Tapi saya juga punya empati terhadap anggota aparat dan anggota cabang yudikatif ya, yang hemat (menurut) saya orang baik tapi ya realita dalam pemerintahan ya kalau kita di pemerintah kita harus menjalankan perintah atasan ya," katanya. Tom menilai kondisi ini dapat menimbulkan beban batin bagi mereka yang harus menjalankan perintah yang bertentangan dengan apa yang diyakini benar. "Jadi meskipun hari ini ada kemajuan, ada juga kemunduran dan saya justru kepikiran ya bagi banyak teman-teman kita di aparat penegak hukum di peradilan yang juga menginginkan yang baik dan benar ya dan beban batin ya bagi mereka-mereka yang terpaksa menjalankan berita atasan atau hal-hal yang saya kira semakin banyak publik menyadari ini bukan hal yang benar, bukan hal yang baik," lanjut Tom. Dalam perkara Nadiem, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengubah hukuman mantan Mendikbudristek tersebut menjadi sembilan tahun penjara. Nadiem juga dijatuhi denda Rp1 miliar subsider 140 hari kurungan serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp548 miliar subsider enam tahun penjara. Putusan ini lebih ringan dibandingkan vonis sebelumnya dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memberikan hukuman 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti Rp809 miliar subsider lima tahun kurungan. Meski hukumannya telah dikurangi, Nadiem menyatakan masih belum puas dan akan mengajukan kasasi secepatnya. "Kami akan langsung mengajukan kasasi secepat mungkin. Saya tidak akan putus asa, saya tidak akan menyerah, dan saya tidak akan menerima hasil apapun di luar bebas," kata Nadiem usai persidangan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait