Jakarta · Senin, 31 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp 5 M, Ibam Eks Konsultan Nadiem Ngaku Tak Mampu

Pengadilan Tinggi Jakarta menjatuhkan hukuman terhadap Ibrahim Arief alias Ibam, mantan konsultan Kemendikbudristek era Nadiem Makarim, dalam kasus dugaan korupsi Chromebook. Hakim menjatuhkan pidana penjara 5 tahun dan denda Rp 500 juta, serta memaksa Ibam membayar uang pengganti sebesar Rp 5 miliar. Jika tidak mampu membayar, harta miliknya akan disita dan dilelang, atau ia akan ditambahan pidana penjara 4 tahun. Vonis ini lebih berat dari pengadilan tingkat pertama yang memberikan 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Hakim menekankan bahwa sistem pemidanaan korupsi tidak hanya fokus pada pidana badan, tetapi juga bertujuan memulihkan kerugian negara. Berdasarkan Pasal 18 UU Tipikor, uang pengganti tidak hanya dikenakan pada pelaku yang secara pribadi menikmati hasil korupsi, tetapi juga mempertimbangkan keseluruhan rangkaian tindak pidana dan kontribusi masing-masing pelaku.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait