Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp 5 M, Ibam Eks Konsultan Nadiem Ngaku Tak Mampu
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pengadilan Tinggi Jakarta menjatuhkan hukuman terhadap Ibrahim Arief alias Ibam, mantan konsultan Kemendikbudristek era Nadiem Makarim, dalam kasus dugaan korupsi Chromebook. Hakim menjatuhkan pidana penjara 5 tahun dan denda Rp 500 juta, serta memaksa Ibam membayar uang pengganti sebesar Rp 5 miliar. Jika tidak mampu membayar, harta miliknya akan disita dan dilelang, atau ia akan ditambahan pidana penjara 4 tahun. Vonis ini lebih berat dari pengadilan tingkat pertama yang memberikan 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Hakim menekankan bahwa sistem pemidanaan korupsi tidak hanya fokus pada pidana badan, tetapi juga bertujuan memulihkan kerugian negara. Berdasarkan Pasal 18 UU Tipikor, uang pengganti tidak hanya dikenakan pada pelaku yang secara pribadi menikmati hasil korupsi, tetapi juga mempertimbangkan keseluruhan rangkaian tindak pidana dan kontribusi masing-masing pelaku.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 31 Agustus 2026 pukul 15.21
Kasus Chromebook: Hukuman Ibam Diperberat jadi 5 Tahun dan Uang Pengganti Rp 5 M
Detik.com · 31 Agustus 2026 pukul 15.09
Alasan Hakim Kini Bebankan Uang Pengganti Rp 5 M ke Ibam di Kasus Chromebook
Detik.com · 31 Agustus 2026 pukul 13.45
Vonis Ibam Diperberat Jadi 5 Tahun Penjara di Kasus Chromebook
JPNN.com · 31 Agustus 2026 pukul 19.20
Pangadilan Tinggi Jakarta Perberat Vonis Ibam, 5 Tahun Penjara Plus Uang Pengganti Rp 5 Miliar
Berita terkait
Nadiem Optimistis Putusan Kasus Chromebook Dikoreksi, Ini Alasannya
Liputan6.com · 13 Agustus 2026 pukul 05.19
Sidang Banding Nadiem, JPU: Kesaksian LKPP Perkuat Pertimbangan Putusan Tingkat Pertama
JPNN.com · 19 Agustus 2026 pukul 12.14
Jaksa Sebut Kesaksian Eks Pejabat LKPP Perkuat Putusan untuk Nadiem di Pengadilan Tingkat Pertama
JawaPos · 19 Agustus 2026 pukul 11.46
Nadiem Beberkan Alasan Transaksi Rp 809 M Murni Rekayasa
Liputan6.com · 12 Agustus 2026 pukul 18.39