Nadiem Singgung Era Eks Jampidsus Febrie di Sidang Banding
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9322639/original/062213800_1786546611-IMG_2944.jpg)
Mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim menjalani sidang banding kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Tinggi Jakarta pada 12 Agustus 2026. Dalam sidang ini, Nadiem mengapresiasi sikap hakim yang terbuka mendengarkan fakta-fakta baru, khususnya terkait transaksi Rp 809 miliar antara PT AKAB dan PT GoTo yang dikaitkan dengan dirinya. Nadiem menegaskan bahwa transaksi tersebut tidak berkaitan dengan dirinya maupun Google, dan menilainya sebagai hasil kekeliruan atau rekayasa investigasi pada era Jampidsus lama.
Nadiem menjelaskan bahwa seluruh transaksi tersebut telah dikuasakan kepada GoTo, sehingga ia tidak pernah menerima dana yang dipersoalkan. Ia juga menyoroti adanya cacat hukum dalam putusan Pengadilan Negeri yang meskipun menyatakan tidak ada unsur memperkaya diri sendiri, tetapi tetap menetapkan uang pengganti sebesar Rp 809 miliar. Nadiem menilai penuntutan di era Jampidsus lama hanya berdasarkan narasi kejaksaan tanpa bukti nyata keterlibatan dirinya.
Dalam sidang ini, dua saksi dari pihak GoTo diperiksa, yaitu Direktur Utama periode 2015-2023 Andre Sulistyo dan Komisaris periode 2023-2024 Adesty Kamelia Usman. Nadiem berjanji akan terus membongkar fakta-fakta yang mendukung kebenarannya agar keadilan dapat tercapai.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 12 Agustus 2026 pukul 16.24
Nadiem Makarim Pertanyakan Uang Pengganti Rp 809 Miliar di Sidang Banding
Berita terkait
Sidang Putusan Banding Nadiem Makarim Digelar Hari Ini
Liputan6.com · 24 September 2026 pukul 09.09
Hadapi Sidang Putusan Banding Kasus Chromebook, Nadiem Tegaskan Tidak Ada Perbuatan Melawan Hukum
JawaPos · 24 September 2026 pukul 11.45
Nadiem Hadiri Sidang Putusan Banding, Dukungan Datang dari Keluarga, Ojol, hingga Amsal Sitepu
SINDOnews · 24 September 2026 pukul 10.44
Hadapi Sidang Putusan Banding, Nadiem Tegaskan Tidak Ada Perbuatan Melawan Hukum dalam Pengadaan Chr
JawaPos · 24 September 2026 pukul 10.30