Jakarta · Selasa, 18 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Nadiem Singgung Era Eks Jampidsus Febrie di Sidang Banding

Mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim menjalani sidang banding kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Tinggi Jakarta pada 12 Agustus 2026. Dalam sidang ini, Nadiem mengapresiasi sikap hakim yang terbuka mendengarkan fakta-fakta baru, khususnya terkait transaksi Rp 809 miliar antara PT AKAB dan PT GoTo yang dikaitkan dengan dirinya. Nadiem menegaskan bahwa transaksi tersebut tidak berkaitan dengan dirinya maupun Google, dan menilainya sebagai hasil kekeliruan atau rekayasa investigasi pada era Jampidsus lama.

Nadiem menjelaskan bahwa seluruh transaksi tersebut telah dikuasakan kepada GoTo, sehingga ia tidak pernah menerima dana yang dipersoalkan. Ia juga menyoroti adanya cacat hukum dalam putusan Pengadilan Negeri yang meskipun menyatakan tidak ada unsur memperkaya diri sendiri, tetapi tetap menetapkan uang pengganti sebesar Rp 809 miliar. Nadiem menilai penuntutan di era Jampidsus lama hanya berdasarkan narasi kejaksaan tanpa bukti nyata keterlibatan dirinya.

Dalam sidang ini, dua saksi dari pihak GoTo diperiksa, yaitu Direktur Utama periode 2015-2023 Andre Sulistyo dan Komisaris periode 2023-2024 Adesty Kamelia Usman. Nadiem berjanji akan terus membongkar fakta-fakta yang mendukung kebenarannya agar keadilan dapat tercapai.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait