Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Transaksi Kripto RI Tembus Rp 28,58 T

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat nilai transaksi aset kripto di Indonesia mencapai Rp 28,58 triliun pada Juni 2026, naik 24,20% dari bulan sebelumnya yang sebesar Rp 23,01 triliun. Jumlah akun konsumen aset keuangan digital juga bertambah 1,32% secara month-to-month (mtm) hingga mencapai 22,69 juta akun pada bulan yang sama. Pertumbuhan ini mencerminkan minat masyarakat yang terus meningkat terhadap aset digital.

Direktur Operasional Bittime, Ryan Lymn, menyatakan bahwa pertumbuhan transaksi dan jumlah konsumen menunjukkan bahwa minat terhadap aset digital di Indonesia terus meningkat. Ia menekankan bahwa regulasi dan pengawasan yang semakin kuat dapat memberikan kepastian bagi pelaku industri dan investor, sekaligunya membangun fondasi yang lebih sehat bagi pertumbuhan pasar. Ryan juga menyebutkan bahwa fungsi pengawasan OJK memberi kepastian bagi pelaku industri sekaligus memperkuat aspek perlindungan konsumen.

Di sisi global, pasar aset kripto dipengaruhi oleh implementasi penuh regulasi Markets in Crypto-Assets (MiCA) di Eropa sejak 1 Juli 2026. Pelaku pasar juga menanti regulasi aset digital di Amerika Serikat (AS), khususnya Digital Asset Market Clarity Act (CLARITY Act). Di Indonesia, penguatan regulasi terus berlanjut melalui revisi UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK). Ryan menyarankan agar investor perlu mencermati perkembangan pasar secara lebih menyeluruh, terutama di tengah dinamika pasar yang dipengaruhi oleh kondisi makroekonomi dan geopolitik global. Aktivitas perdagangan di pasar kripto Indonesia semakin beragam, dengan aset seperti NVDAX, SPCXX, dan TSLAX mendominasi kategori AI Stocks, sementara TUT, KOMA, dan BABYSHARK populer di kalangan pedagang meme token.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait