MK Batalkan Pasal Penghinaan Pemerintah dan Lembaga di KUHP
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/7009691/original/038642700_1779781689-IMG_0511.jpeg)
Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan Pasal 240 dan Pasal 241 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara. Putusan ini dijatuhkan dalam perkara Nomor 282/PUU-XXIII/2025 atas permohonan sembilan mahasiswa. MK menilai kedua pasal tersebut bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Ketentuan ini dinilai berpotensi mengkriminalisasi kritik dan membatasi kebebasan berekspresi warga negara. Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi Adies Kadir menjelaskan bahwa istilah 'menghina' dalam Pasal 240 mencakup perbuatan merendahkan atau merusak kehormatan pemerintah dan lembaga negara, termasuk menista dan memfitnah. MK menekankan bahwa penghinaan berbeda dengan kritik yang merupakan hak berekspresi dan hak demokrasi. Selain itu, MK juga menyatakan bahwa larangan penghinaan tidak hanya terbatas pada Presiden dan Wakil Presiden, tetapi juga mencakup lembaga di luar eksekutif seperti MPR, DPR, DPD, Mahkamah Agung, dan Mahkamah Konstitusi.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 28 Agustus 2026 pukul 19.39
MK Nyatakan Pasal Penghinaan Pemerintah dan DPR Inkonstitusional
Berita terkait
Alasan MK Batalkan Pasal Penghinaan Pemerintah dan DPR di KUHP
Liputan6.com · 28 Agustus 2026 pukul 22.44
Menguji Batas Kebebasan Berekspresi
Media Indonesia · 26 Agustus 2026 pukul 05.00
Soal Pasal Penghinaan Presiden, Amnesty International: MK Jilat Ludah Sendiri dan Sikapnya Membeo DPR
Warta Ekonomi · 20 Agustus 2026 pukul 16.26
Kepala Negara Boleh Tersinggung
Warta Ekonomi · 19 Agustus 2026 pukul 19.19