Jakarta · Sabtu, 29 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

MK Hapus Pasal Penghinaan Pemerintah, Kritik Warga Kini Lebih Aman?

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan seluruh permohonan uji materiil terhadap Pasal 240 beserta Penjelasannya dan Pasal 241 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dalam pertimbangannya, MK menilai ketentuan tersebut berpotensi mengurangi hak konstitusional warga negara untuk menyampaikan kritik dan pendapat terhadap pemerintah atau lembaga negara. Hakim Konstitusi Adies Kadir menjelaskan bahwa lembaga negara tidak memiliki perasaan, sehingga perlindungan terhadap martabatnya harus melalui akuntabilitas pelaksanaan tugas, bukan pembatasan ekspresi. MK juga menyoroti potensi penafsiran subjektif dalam frasa "menghina pemerintah" yang dapat membuka ruang kriminalisasi dan menciptakan efek menakut-nakuti (chilling effect) bagi masyarakat.

Peristiwa ini diliput 3 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait