MK Hapus Pasal Penghinaan Pemerintah, Kritik Warga Kini Lebih Aman?
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan seluruh permohonan uji materiil terhadap Pasal 240 beserta Penjelasannya dan Pasal 241 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dalam pertimbangannya, MK menilai ketentuan tersebut berpotensi mengurangi hak konstitusional warga negara untuk menyampaikan kritik dan pendapat terhadap pemerintah atau lembaga negara. Hakim Konstitusi Adies Kadir menjelaskan bahwa lembaga negara tidak memiliki perasaan, sehingga perlindungan terhadap martabatnya harus melalui akuntabilitas pelaksanaan tugas, bukan pembatasan ekspresi. MK juga menyoroti potensi penafsiran subjektif dalam frasa "menghina pemerintah" yang dapat membuka ruang kriminalisasi dan menciptakan efek menakut-nakuti (chilling effect) bagi masyarakat.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 28 Agustus 2026 pukul 22.44
Alasan MK Batalkan Pasal Penghinaan Pemerintah dan DPR di KUHP
Liputan6.com · 28 Agustus 2026 pukul 21.47
MK Batalkan Pasal Penghinaan Pemerintah dan Lembaga di KUHP
CNN Indonesia · 28 Agustus 2026 pukul 19.39
MK Nyatakan Pasal Penghinaan Pemerintah dan DPR Inkonstitusional
Berita terkait
Kepala Negara Boleh Tersinggung
Warta Ekonomi · 19 Agustus 2026 pukul 19.19
MK Tegaskan Kebebasan Berpendapat Hak Konstitusional yang Wajib Dilindungi
Detik.com · 29 Agustus 2026 pukul 08.40
MK Batalkan Pasal Penghinaan Pemerintah, Kritik Warga Kini Lebih Aman?
Warta Ekonomi · 29 Agustus 2026 pukul 07.00
MK: Jumlah Korban Indikator Utama Penetapan Status Bencana Nasional
CNN Indonesia · 28 Agustus 2026 pukul 22.45