Jakarta · Selasa, 22 September 2026Cari
WargaKonoha

Usulan 2 Fraksi DPR Disebut Sengaja Bidik Anies dan Jokowi, Benarkah?

Sejumlah pihak mencurigai usulan syarat dukungan minimal dari dua fraksi di DPR RI untuk calon presiden dan wakil presiden sengaja ditujukan untuk membatasi ruang politik Anies Baswedan dan mantan presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Pilpres 2029. Pengamat politik Adi Prayitno menyatakan, jika aturan ini disahkan dalam revisi Undang-Undang Pemilu, maka Anies yang terkait dengan Partai Gerakan Rakyat yang baru dan belum memiliki kursi di DPR akan kesulitan mengikuti kontestasi. Selain itu, Jokowi yang diasosiasikan dengan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang tidak memiliki kursi di DPR juga akan terhambat dalam manuver politiknya.

Usulan ini muncul setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus aturan presidential threshold sebesar 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional melalui Putusan MK Nomor 62/PUU-XXII/2024. Dengan tidak adanya aturan lama tersebut, DPR dan pemerintah diharuskan merumuskan formulasi baru mengenai syarat pencalonan presiden dan wakil presiden. Namun, munculnya syarat baru ini justru dianggap oleh sebagian pihak sebagai upaya untuk menyempitkan ruang gerak tokoh-tokoh politik tertentu, terutama mereka yang tidak memiliki dukungan langsung dari partai yang sudah memiliki kursi di DPR.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait