Jakarta · Kamis, 1 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Kena modus salah transfer pinjol ilegal? Ini tips mengatasinya

Waspadai modus salah transfer pinjol ilegal di mana pelaku mengirim dana tanpa persetujuan, lalu menagih pengembalian dengan nominal lebih besar disertai ancaman. Satgas PASTI mencatat 22.529 pengaduan pinjol ilegal hingga 31 Juli 2026 dan telah menghentikan 951 entitas. Sementara itu, IASC telah memblokir 659.419 rekening dengan total dana terblokir mencapai Rp771,2 miliar.

Jika menerima transfer tidak dikenal, jangan gunakan dana tersebut dan jangan transfer balik ke rekening yang diminta pelaku. Segera lapor ke bank untuk penahanan dana sesuai prosedur resmi, simpan seluruh bukti komunikasi, serta jangan memberikan data pribadi seperti KTP atau OTP. Laporan juga dapat disampaikan melalui kanal resmi OJK atau Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) untuk penanganan lebih lanjut.

Berita terkait