Kena modus salah transfer pinjol ilegal? Ini tips mengatasinya
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Waspadai modus salah transfer pinjol ilegal di mana pelaku mengirim dana tanpa persetujuan, lalu menagih pengembalian dengan nominal lebih besar disertai ancaman. Satgas PASTI mencatat 22.529 pengaduan pinjol ilegal hingga 31 Juli 2026 dan telah menghentikan 951 entitas. Sementara itu, IASC telah memblokir 659.419 rekening dengan total dana terblokir mencapai Rp771,2 miliar.
Jika menerima transfer tidak dikenal, jangan gunakan dana tersebut dan jangan transfer balik ke rekening yang diminta pelaku. Segera lapor ke bank untuk penahanan dana sesuai prosedur resmi, simpan seluruh bukti komunikasi, serta jangan memberikan data pribadi seperti KTP atau OTP. Laporan juga dapat disampaikan melalui kanal resmi OJK atau Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) untuk penanganan lebih lanjut.
Bagikan
Berita terkait
Satgas PASTI Setop 951 Pinjol Ilegal, Kerugian Tembus Rp 206 Miliar
CNBC Indonesia · 7 September 2026 pukul 15.47
Utang Pinjol Warga RI Tembus Rp102 Triliun, Sudah Kecanduan?
CNBC Indonesia · 2 Agustus 2026 pukul 18.00
Pinjol Ilegal Terus Muncul Lagi Usai di Blokir OJK, Ternyata Pelaku Hanya Ganti Nama dan Aplikasi
Warta Ekonomi · 21 September 2026 pukul 17.05
Satgas PASTI hentikan 1.222 entitas ilegal hingga akhir Agustus 2026
ANTARA News · 7 September 2026 pukul 20.45