Wamen ATR/BPN Pastikan Layanan Tetap Jalan Meski Dirjen Kena OTT KPK
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kementerian ATR/BPN menghormati proses hukum yang dilakukan KPK terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat sejumlah pejabatnya. Wakil Menteri ATR/BPN Ossy Dermawan menegaskan bahwa instansinya tidak akan berspekulasi soal substansi kasus atau kronologi kejadian sebelum ada keterangan resmi dari KPK. Ia menekankan komitmen mendukung penuh proses penegakan hukum yang sedang berlangsung.
Meski kasus OTT masih dalam pemeriksaan, Kementerian ATR/BPN memastikan layanan publik terkait pertanahan tetap berjalan normal. Ossy menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi antar pimpinan untuk menjaga integritas dan memastikan pelayanan tidak terganggu. Pengecekan dilakukan di sejumlah kantor pertanahan, termasuk di Kabupaten Bogor dan Kota Tangerang, yang dikonfirmasi masih beroperasi sesuai prosedur.
Dalam OTT yang dilakukan pada Senin (14/9) malam tersebut, KPK berhasil mengamankan 17 orang, termasuk pejabat eselon III dan IV ATR/BPN, politisi, serta tokoh bisnis. Kasus ini diduga berkaitan dengan dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kantor Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
SINDOnews · 15 September 2026 pukul 16.56
Kementerian ATR/BPN Pastikan Kooperatif soal OTT KPK
CNN Indonesia · 15 September 2026 pukul 09.37
KPK Juga Tangkap Presiden Direktur Summarecon Adrianto Pitojo Adhi
kumparan · 15 September 2026 pukul 00.12
KPK Tangkap Fahd A Rafiq dalam OTT di Lingkungan ATR/BPN
JawaPos · 15 September 2026 pukul 20.45
4 Orang Kepercayaan Nusron Wahid jadi Tersangka KPK, Fahd Arafiq hingga Gus Arif
Berita terkait
Ini 8 Tersangka yang Ditahan KPK usai OTT Suap HGU
Media Indonesia · 15 September 2026 pukul 20.05
Ini 8 Tersangka OTT KPK di ATR/BPN, Ada Orang Kepercayaan Menteri Nusron Wahid?
JPNN.com · 15 September 2026 pukul 20.01
Dirjen ATR/BPN Kena OTT KPK, Wamen Ossy Buka Suara
Liputan6.com · 15 September 2026 pukul 17.30
Wamen ATR/BPN soal OTT KPK: Hormati Proses Hukum, Akan Bersikap Kooperatif
kumparan · 15 September 2026 pukul 16.36