YLKI Minta Pemerintah Bentuk Aturan Soal Kuota Internet Hangus
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5111609/original/066685100_1738052513-1738044801950_apa-itu-kuota-lokal.jpg)
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendesak pemerintah segera membentuk aturan terkait kuota internet hangus setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025. Putusan itu mewajibkan operator telekomunikasi menyediakan opsi layanan agar sisa kuota pelanggan tetap aktif dan bisa digunakan. YLKI meminta Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) segera menyusun regulasi pelaksanaan yang mengatur mekanisme, standar pelayanan, transparansi, pengawasan, dan sanksi. Selain itu, YLKI mendesak operator menyesuaikan syarat layanan dan model bisnis tanpa membebani konsumen dengan biaya tambahan. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) diminta mengawasi agar tidak terjadi praktik kartel atau persaingan tidak sehat. YLKI akan mengawal implementasi putusan ini demi perlindungan hak konsumen.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 28 Juli 2026 pukul 10.54
Indosat Bakal Kaji Putusan MK Soal Kuota Internet Rollover
Berita terkait
Meluruskan Makna Putusan MK: Operator Tetap Fleksibel, Kuota Tak Harus Aktif Selamanya
Warta Ekonomi · 14 Agustus 2026 pukul 14.10
Kapan Operator Seluler Wajib Sediakan Paket Internet Rollover?
CNN Indonesia · 4 Agustus 2026 pukul 09.25
Asal Mula Gugatan Kuota Internet Hangus Berujung Putusan MK
Detik.com · 27 Juli 2026 pukul 06.41
8 Fakta Terbaru Putusan MK soal Kuota Internet Tak Lagi Hangus
Detik.com · 26 Juli 2026 pukul 19.30