Jakarta · Minggu, 16 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

YLKI Minta Pemerintah Bentuk Aturan Soal Kuota Internet Hangus

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendesak pemerintah segera membentuk aturan terkait kuota internet hangus setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025. Putusan itu mewajibkan operator telekomunikasi menyediakan opsi layanan agar sisa kuota pelanggan tetap aktif dan bisa digunakan. YLKI meminta Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) segera menyusun regulasi pelaksanaan yang mengatur mekanisme, standar pelayanan, transparansi, pengawasan, dan sanksi. Selain itu, YLKI mendesak operator menyesuaikan syarat layanan dan model bisnis tanpa membebani konsumen dengan biaya tambahan. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) diminta mengawasi agar tidak terjadi praktik kartel atau persaingan tidak sehat. YLKI akan mengawal implementasi putusan ini demi perlindungan hak konsumen.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait