Jakarta · Rabu, 26 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Zulhas Ungkap Regulasi Ruwet Sebelum PSEL Bekasi Direalisasikan

Menteri Koordinator Bidang Pangan RI Zulkifli Hasan (Zulhas) mengungkapkan bahwa kompleksitas regulasi dan proses perizinan menjadi salah satu hambatan utama dalam realisasi proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Bantargebang, Bekasi. Menurutnya, pengembangan Waste to Energy (WtE) di Indonesia terhambat karena terdapat ratusan aturan yang harus dipenuhi, sehingga dalam 11 tahun hanya ada dua proyek PSEL yang berhasil dibangun. Proses perizinan melibatkan banyak pihak mulai dari tingkat daerah hingga kementerian pusat, yang menyulitkan investor untuk mengikut sertai proyek tersebut.

Untuk mengatasi hal tersebut, pemerintah telah menyederhanakan proses perizinan melalui Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025. Zulhas menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mengambil alih proses bisnis proyek, melainkan akan dikelola oleh pihak yang memiliki kewenangan seperti Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara dan PT PLN (Persero). Kemenko Pangan akan berperan dalam mengawal dan menyelesaikan hambatan yang muncul.

Sebagai contoh, pemerintah berhasil memangkas aturan pupuk subsidi dari 145 menjadi tiga aturan, sehingga penyerapan pupuk oleh petani meningkat hingga 58%. Dengan skema kolaborasi antara pemerintah, BPI Danantara, PLN, pemerintah daerah, dan stakeholder terkait, diharapkan proyek PSEL dapat lebih cepat terealisasi.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait