Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Jadi Tersangka Kasus Pemerasan
Rangkuman gabungan dari 4 media · disusun dengan AI
Kortas Tipikor Polri menetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka korupsi dan TPPU terkait pemerasan izin PBG periode 2025-2026. Terdapat empat klaster pemerasan: pengurusan PKKPR perumahan dengan tarif Rp1-1,5 juta per rumah (PT Royal Persada membayar Rp100 juta dan PT Renjana Rp50 juta), serta permintaan dana CSR pembukaan gerai Indomaret sebesar Rp85 juta per gerai dengan total Rp850 juta.
Kasus ketiga melibatkan permintaan diskon 70% rumah di Royal Spring (dari Rp1,4 miliar menjadi Rp420 juta) sebagai kickback pengadaan 6 ambulans senilai Rp3,8 miliar. Kasus keempat adalah pemalakan dana sponsor Rp100 juta untuk acara Beautiful Malino. JPNN menyebut total pemerasan mencapai Rp1,1 miliar, sementara JawaPos menyatakan kasus keempat masih dalam penyelidikan. Dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk pembelian rumah di Waterfront Makassar dan mobil Toyota HiAce.
Bagikan
Menurut tiap media
Judul dan sudut masing-masing portal, apa adanya.
Detik.com
4 Klaster Pungli PBG Bupati Gowa: Peras Izin Perumahan hingga Minimarket
25 September 2026 pukul 15.42 · Baca aslinya ↗
kumparan
Kortastipidkor: Bupati Gowa Minta Rumah hingga Peras Minimarket Rp 850 Juta
25 September 2026 pukul 16.54 · Baca aslinya ↗
JawaPos
Terjerat 4 Pemerasan, Bupati Gowa Husniah Telenrang Jadi Tersangka Kortas Tipidkor Polri
25 September 2026 pukul 17.01 · Baca aslinya ↗
JPNN.com
Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Terlibat Pemerasan Rp 1,1 Miliar, Begini Kasusnya
26 September 2026 pukul 02.02 · Baca aslinya ↗