Terjerat 4 Pemerasan, Bupati Gowa Husniah Telenrang Jadi Tersangka Kortas Tipidkor Polri
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Bupati Gowa Husniah Telenrang ditetapkan tersangka korupsi oleh Kortas Tipidkor Polri atas 4 peristiwa pemerasan dalam periode 2025-2026. Kasus pertama melibatkan pengurusan PKKPR perumahan, di mana Husniah meminta daftar pemohon dan memerintahkan Dinas Perumahan menerima Rp1-1,5 juta per rumah. PT Royal Persada dan PT Renjana menyerahkan Rp100 juta dan Rp50 juta melalui perantara. Kasus kedua adalah pembukaan gerai Indomaret, dengan permintaan dana CSR sebesar Rp85 juta per gerai, total Rp850 juta untuk kebutuhan pribadi Husniah. Kasus ketiga melibatkan pengurusan PBG Perumahan Royal Spring dengan potongan harga 70 persen. Kasus keempat masih dalam penyelidikan lebih lanjut.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 26 September 2026 pukul 02.02
Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Terlibat Pemerasan Rp 1,1 Miliar, Begini Kasusnya
kumparan · 25 September 2026 pukul 16.54
Kortastipidkor: Bupati Gowa Minta Rumah hingga Peras Minimarket Rp 850 Juta
Detik.com · 25 September 2026 pukul 15.42
4 Klaster Pungli PBG Bupati Gowa: Peras Izin Perumahan hingga Minimarket
CNN Indonesia · 26 September 2026 pukul 00.00
Kortas Tipidkor Soal Bupati Gowa Adik Fadil Imran: Tak Ada Intervensi
Berita terkait
Polri Tetapkan Bupati Gowa Tersangka Kasus Pemerasan Rp1,1 Miliar, Izin Pendirian Indomaret Rp850 Juta
Warta Ekonomi · 25 September 2026 pukul 18.54
Kortas Polri Segera Periksa Husniah Bupati Gowa Usai Jadi Tersangka
CNN Indonesia · 25 September 2026 pukul 18.52
Daftar 4 Perkara yang Menjerat Bupati Gowa hingga Jadi Tersangka
Liputan6.com · 25 September 2026 pukul 18.27
Bupati Gowa Peras Minimarket Rp 850 Juta, Duitnya Dipakai Beli Rumah-Mobil
Detik.com · 25 September 2026 pukul 17.17