Jakarta · Sabtu, 26 September 2026Cari
WargaKonoha

Terjerat 4 Pemerasan, Bupati Gowa Husniah Telenrang Jadi Tersangka Kortas Tipidkor Polri

Bupati Gowa Husniah Telenrang ditetapkan tersangka korupsi oleh Kortas Tipidkor Polri atas 4 peristiwa pemerasan dalam periode 2025-2026. Kasus pertama melibatkan pengurusan PKKPR perumahan, di mana Husniah meminta daftar pemohon dan memerintahkan Dinas Perumahan menerima Rp1-1,5 juta per rumah. PT Royal Persada dan PT Renjana menyerahkan Rp100 juta dan Rp50 juta melalui perantara. Kasus kedua adalah pembukaan gerai Indomaret, dengan permintaan dana CSR sebesar Rp85 juta per gerai, total Rp850 juta untuk kebutuhan pribadi Husniah. Kasus ketiga melibatkan pengurusan PBG Perumahan Royal Spring dengan potongan harga 70 persen. Kasus keempat masih dalam penyelidikan lebih lanjut.

Peristiwa ini diliput 4 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait