Jakarta · Sabtu, 26 September 2026Cari
WargaKonoha

4 Klaster Pungli PBG Bupati Gowa: Peras Izin Perumahan hingga Minimarket

Bupati Gowa Sitti Husniah Talenreng ditetapkan tersangka korupsi pemerasan izin PBG 2025-2026. Kortas Tipikor Polri menemukan empat klaster pemerasan: (1) Pengurusan PKKPR dengan tarif Rp 1-1,5 juta per rumah, PT Royal Persada bayar Rp 100 juta, PT Renjana Rp 50 juta; (2) Pembukaan gerai minimarket dengan permintaan Rp 85 juta per gerai melalui orang kepercayaan HA, Indomaret bayar Rp 850 juta untuk CSR palsu; (3) Diskon 70% rumah di Royal Spring (dari Rp 1,4 miliar jadi Rp 420 juta) sebagai kickback atas pengadaan 6 ambulans Rp 3,8 miliar; (4) Pemalakan dana sponsor Rp 100 juta untuk acara Beautiful Malino. HA membantu menerima dan mengelola uara. Dugaan tindak pidana: pemerasan, pencucian uang, dengan jabatan Bupati untuk mengarahkan perizinan dan meraup keuntungan melalui pihak ketiga.

Peristiwa ini diliput 4 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait