Jakarta · Sabtu, 26 September 2026Cari
WargaKonoha

Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Jadi Tersangka Pemerasan dan TPPU

Kortas Tipikor Polri menetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan, gratifikasi, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Penetapan dilakukan setelah gelar perkara pada 24 September 2026. Kasus ini melibatkan penyalahgunaan wewenang dalam pengurusan perizinan empat proyek periode 2025-2026, termasuk PKKPR, gerai Indomaret, PBG Perumahan Royal Spring, dan sponsorship Beautiful Malino. Penyidikan melibatkan 30 saksi, 4 ahli, dan 4 lokasi penggeledahan.

Modus operandi mencakup permintaan diskon rumah 70% (Rp420 juta dari Rp1,4 miliar) untuk PBG Royal Spring, permintaan CSR Rp85 juta per gerai Indomaret, serta sponsor Rp100 juta untuk gerai Indomaret lainnya. Terdapat pula dugaan kickback dari PT API terkait pengadaan 6 ambulans Dinas Kesehatan Gowa senilai Rp3,8 miliar. Polri menyita tiga aset berupa dua rumah dan satu Toyota HiAce dengan total nilai Rp5,5 miliar. Saat ini, Polri akan memeriksa tersangka untuk menentukan penahanan, sementara Pemprov Sulawesi Selatan menyiapkan mekanisme pengisian kepemimpinan Kabupaten Gowa.

Menurut tiap media