Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Jadi Tersangka Pemerasan dan TPPU
Rangkuman gabungan dari 4 media · disusun dengan AI
Kortas Tipikor Polri menetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan, gratifikasi, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Penetapan dilakukan setelah gelar perkara pada 24 September 2026. Kasus ini melibatkan penyalahgunaan wewenang dalam pengurusan perizinan empat proyek periode 2025-2026, termasuk PKKPR, gerai Indomaret, PBG Perumahan Royal Spring, dan sponsorship Beautiful Malino. Penyidikan melibatkan 30 saksi, 4 ahli, dan 4 lokasi penggeledahan.
Modus operandi mencakup permintaan diskon rumah 70% (Rp420 juta dari Rp1,4 miliar) untuk PBG Royal Spring, permintaan CSR Rp85 juta per gerai Indomaret, serta sponsor Rp100 juta untuk gerai Indomaret lainnya. Terdapat pula dugaan kickback dari PT API terkait pengadaan 6 ambulans Dinas Kesehatan Gowa senilai Rp3,8 miliar. Polri menyita tiga aset berupa dua rumah dan satu Toyota HiAce dengan total nilai Rp5,5 miliar. Saat ini, Polri akan memeriksa tersangka untuk menentukan penahanan, sementara Pemprov Sulawesi Selatan menyiapkan mekanisme pengisian kepemimpinan Kabupaten Gowa.
Bagikan
Menurut tiap media
Judul dan sudut masing-masing portal, apa adanya.
SINDOnews
Kortas Tipikor Polri Tetapkan Bupati Gowa Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan-TPPU
25 September 2026 pukul 14.58 · Baca aslinya ↗
kumparan
Bupati Gowa Tersangka Pemerasan-TPPU, Polri Sita 3 Aset Senilai Total 5,5 M
25 September 2026 pukul 16.17 · Baca aslinya ↗
Detik.com
Jadi Tersangka Dugaan Pungli, Bupati Gowa Minta Diskon Rumah 70% ke Pengembang
25 September 2026 pukul 17.12 · Baca aslinya ↗
CNN Indonesia
Kortas Polri Segera Periksa Husniah Bupati Gowa Usai Jadi Tersangka
25 September 2026 pukul 18.52 · Baca aslinya ↗