Kortas Tipikor Polri Tetapkan Bupati Gowa Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan-TPPU
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Penetapan ini dilakukan setelah gelar perkara yang dilaksanakan di Mabes Polri pada Kamis, 24 September 2026. Direktur Penindakan Kortas Tipikor Polri Brigjen Robertus Yohanes De Deo menyampaikan bahwa forum telah menyepakati penetapan tersangka tersebut dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Jumat, 25 September 2026. Kasus ini berkaitan dengan dugaan pemerasan, pungutan liar (pungli), dan gratifikasi yang diduga terjadi dalam pengurusan perizinan empat proyek pada periode 2025 hingga 2026. Penyidik menyatakan bahwa tindakan ini diduga berlangsung berulang dan melibatkan sejumlah pihak dalam proses perizinan proyek di Pemerintahan Kabupaten Gowa.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 25 September 2026 pukul 17.12
Jadi Tersangka Dugaan Pungli, Bupati Gowa Minta Diskon Rumah 70% ke Pengembang
JPNN.com · 26 September 2026 pukul 02.02
Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Terlibat Pemerasan Rp 1,1 Miliar, Begini Kasusnya
CNN Indonesia · 26 September 2026 pukul 00.00
Kortas Tipidkor Soal Bupati Gowa Adik Fadil Imran: Tak Ada Intervensi
Liputan6.com · 25 September 2026 pukul 20.09
Peras Minimarket Rp 850 Juta, Bupati Gowa Pakai Uang Pungli Beli Mobil-Rumah
Berita terkait
Bupati Gowa Diperiksa Kortastipidkor Usai Rumah dan Kantor Digeledah
kumparan · 22 September 2026 pukul 12.51
Polri Tetapkan Bupati Gowa Tersangka Kasus Pemerasan Rp1,1 Miliar, Izin Pendirian Indomaret Rp850 Juta
Warta Ekonomi · 25 September 2026 pukul 18.54
Kortas Polri Segera Periksa Husniah Bupati Gowa Usai Jadi Tersangka
CNN Indonesia · 25 September 2026 pukul 18.52
Daftar 4 Perkara yang Menjerat Bupati Gowa hingga Jadi Tersangka
Liputan6.com · 25 September 2026 pukul 18.27