Jakarta · Sabtu, 26 September 2026Cari
WargaKonoha

Kortas Tipikor Polri Tetapkan Bupati Gowa Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan-TPPU

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Penetapan ini dilakukan setelah gelar perkara yang dilaksanakan di Mabes Polri pada Kamis, 24 September 2026. Direktur Penindakan Kortas Tipikor Polri Brigjen Robertus Yohanes De Deo menyampaikan bahwa forum telah menyepakati penetapan tersangka tersebut dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Jumat, 25 September 2026. Kasus ini berkaitan dengan dugaan pemerasan, pungutan liar (pungli), dan gratifikasi yang diduga terjadi dalam pengurusan perizinan empat proyek pada periode 2025 hingga 2026. Penyidik menyatakan bahwa tindakan ini diduga berlangsung berulang dan melibatkan sejumlah pihak dalam proses perizinan proyek di Pemerintahan Kabupaten Gowa.

Peristiwa ini diliput 4 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait