Kortas Polri Segera Periksa Husniah Bupati Gowa Usai Jadi Tersangka
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas) Polri telah menetapkan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, sebagai tersangka kasus pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kortas akan segera memanggilnya untuk diperiksa dan akan menilai apakah penahanan diperlukan. Dalam kasus ini, ditemukan empat aksi pemerasan oleh Sitti Husniah, meliputi pengurusan PKKPR perumahan, permintaan CSR Rp85 juta per gerai Indomaret, pemerasan terkait PBG Perumahan Royal Spring dengan syarat 70% diskon, serta permintaan sponsor Rp100 juta untuk pembukaan gerai Indomaret lainnya. Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan sedang menyiapkan mekanisme pengisilan kepemimpinan Kabupaten Gowa untuk memastikan kontinuitas pemerintahan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 25 September 2026 pukul 17.12
Jadi Tersangka Dugaan Pungli, Bupati Gowa Minta Diskon Rumah 70% ke Pengembang
kumparan · 25 September 2026 pukul 16.17
Bupati Gowa Tersangka Pemerasan-TPPU, Polri Sita 3 Aset Senilai Total 5,5 M
JPNN.com · 26 September 2026 pukul 02.02
Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Terlibat Pemerasan Rp 1,1 Miliar, Begini Kasusnya
JPNN.com · 25 September 2026 pukul 22.37
Bupati Gowa Sitti Husniah Tanlerang Tersangka Korupsi dan TPPU
Berita terkait
Kortas Tipidkor Soal Bupati Gowa Adik Fadil Imran: Tak Ada Intervensi
CNN Indonesia · 26 September 2026 pukul 00.00
Polisi Dalami Dugaan Korupsi Pengadaan Seragam Sekolah di Gowa
Liputan6.com · 25 September 2026 pukul 20.31
Polri Tetapkan Bupati Gowa Tersangka Kasus Pemerasan Rp1,1 Miliar, Izin Pendirian Indomaret Rp850 Juta
Warta Ekonomi · 25 September 2026 pukul 18.54
Aset Bupati Gowa Rp 5,58 M Disita usai jadi Tersangka Pemerasan
Liputan6.com · 25 September 2026 pukul 18.33