Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Demutualisasi BEI: OJK Tegaskan Pengawasan Tetap Penuh dan Independensi Dijaga

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI) tidak mengurangi kewenangan OJK dalam mengatur dan mengawasi pasar modal. Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyatakan demutualisasi adalah langkah strategis untuk memperkuat kelembagaan BEI dan meningkatkan daya saing pasar modal Indonesia. Meskipun saham BEI dapat dimiliki oleh pihak seperti Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan Danantara, independensi bursa tetap menjadi prinsip utama yang dilindungi.

Proses demutualisasi bertujuan memberi ruang bagi BEI untuk meningkatkan efisiensi operasional, mengevaluasi struktur kelembagaan, mekanisme operasional, infrastruktur perdagangan, dan memperluas akses sumber permodalan. Hal ini diproyeksikan memperkuat ketahanan operasional, daya saing, serta mempercepat adopsi praktik terbaik global. Prinsip kunci adalah pemisahan jelas antara kepemilikan saham bursa dan hak akses perdagangan sebagai anggota, yang bertujuan memperkuat tata kelola, meningkatkan profesionalisme, dan meminimalkan konflik kepentingan.

Beberapa media menyebutkan aspek berbeda, seperti pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang berharap demutualisasi membawa pasar modal Indonesia ke standar internasional dan membuka akses pendanaan bagi perusahaan rintisan, serta acara Konferensi Pers RAPBN & Nota Keuangan TA 2027 pada 14 Agustus 2026. Ada juga variasi dalam penyebutan nama Danantara, di mana satu sumber merujuk pada "Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara". OJK tetap menekankan prioritas pada stabilitas, integritas pasar, dan perlindungan investor ritel serta minoritas.

Menurut tiap media