Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Independensi BEI Tetap Dijaga saat Demutualisasi, OJK Akan Awasi

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI) merupakan langkah strategis untuk memperkuat kinerja dan daya saing pasar modal Indonesia. Dalam proses ini, kepemilikan saham BEI dapat dilakukan oleh pihak seperti Kementerian Keuangan dan Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara, namun independensi bursa tetap dijaga sebagai prinsip utama. OJK menegaskan akan tetap menjalankan peran pengaturan dan pengawasannya secara penuh untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan investor ritel serta minoritas di pasar modal.

Demutualisasi diharapkan memberi BEI ruang lebih luas untuk meningkatkan efisiensi operasional, mengevaluasi struktur kelembangan, mekanisme operasional, kondisi keuangan, dan infrastruktur perdagangan. Langkah ini juga diproyeksikan memperluas akses bursa terhadap sumber permodalan, memperkuat kompetitivitas, serta mempercepat adopsi praktik terbaik global. OJK menekankan pentingnya stabilitas integritas pasar dan perlindungan kepada investor dalam proses transformasi ini.

Salah satu prinsip kunci demutualisasi adalah pemisahan jelas antara kepemilikan saham bursa dan hak akses perdagangan sebagai anggota bursa. Pemisahan ini bertujuan memperkuat tata kelola, meningkatkan profesionalisme dan objektivitas pengambilan keputusan, serta meminimalkan konflik kepentingan. OJK berharap langkah ini akan mendukung BEI menjadi lebih adaptif menghadapi dinamika pasar modal secara regional maupun global.

Peristiwa ini diliput 4 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait