Jakarta · Selasa, 8 September 2026Cari
WargaKonoha

DPR Bahas RUU Perampasan Aset, Tekankan Pembatasan Kewenangan Aparat hingga Pengadilan

Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Komisi III DPR membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang ditujukan untuk menyita aset hasil korupsi, pencucian uang, dan terorisme melalui mekanisme actio in rem. Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menegaskan bahwa RUU harus menutup kewenangan aparat penegak hukum agar tidak menjadi alat kekuasaan atau politik, sementara anggota Fraksi Partai Golkar Soedeson Tandra menekankan pentingnya pengamanan agar penyitaan tidak disalahgunakan, termasuk kewajiban memperoleh izin pengadil sebelum mengambil tindakan. Fokus utama pembahasan adalah memastikan instrumen ini digunakan untuk menyita aset pelaku korupsi tanpa mengorbankan hak-hak masyarakat yang tidak terlibat.

Beberapa perbedaan muncul terkait target pengesahan RUU. Liputan6.com dan JPNN.com menyatakan target pengesahan pada 15 Desember 2026, sementara Warta Ekonomi menyebutkan janji DPR untuk menyelesaikannya pada akhir 2026. Terkait asal-usul RUU, Warta Ekonomi melaporkan bahwa proses tertunda sejak 2015 karena dinamika politik di DPR dan kekhawatiran akan kesiapan aparat penegak hukum yang belum bersih, sementarang Liputan6.com dan Media Indonesia tidak menyebutkan latar belakang ini.

Sahroni menolak argumen penundaan karena kesiapan aparat sebagai tidak realistis, berargumen bahwa menunggu semua aparat bersih akan membuat undang-undang tidak pernah terwujud. Ia menekankan komitmen bersama untuk memberantas korupsi secara maksimal dan tegas melalui pelaksanaan yang profesional dan berpedoman pada hukum yang ada. Forum ini juga menjadi sarana untuk mengumpulkan masukan dari para pakar agar implementasi RUU lebih efektif, termasuk masukan dari Peradi Profesional yang menekankan perlunya melindungi hak-hak dasar rakyat secara adil dan tidak diskriminatif.

Menurut tiap media