Jakarta · Senin, 7 September 2026Cari
WargaKonoha

DPR Sebut Kewenangan Aparat Perlu Dibatasi di RUU Perampasan Aset

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada Senin (7/9/2026) menegaskan RUU Perampasan Aset harus menutup kewenangan aparat penegak hukum. Fokus utama harus pemberantasan korupsi, bukan kesewenang-wenangan. Nilai aset yang dapat dirampas tidak boleh sama dengan nilai kerugian tanpa perhitungan jelas. Target pengesahan RUU adalah 15 Desember 2026. Ketua Komisi III Habiburokhman menyoroti ruang lingkup 13 tindak pidana yang mirip tipikor, serta perlu dipertimbangkan integritas aparat penegak hukum Indonesia dibanding negara maju. Draf RUU yang disebut ekstrem perlu diperbaiki agar tidak menjadi alat kekuasaan atau politik.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait