DPR Sebut Kewenangan Aparat Perlu Dibatasi di RUU Perampasan Aset
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5473565/original/045606700_1768449409-e8f30a03-0f34-4cca-868f-659668113d39.jpeg)
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada Senin (7/9/2026) menegaskan RUU Perampasan Aset harus menutup kewenangan aparat penegak hukum. Fokus utama harus pemberantasan korupsi, bukan kesewenang-wenangan. Nilai aset yang dapat dirampas tidak boleh sama dengan nilai kerugian tanpa perhitungan jelas. Target pengesahan RUU adalah 15 Desember 2026. Ketua Komisi III Habiburokhman menyoroti ruang lingkup 13 tindak pidana yang mirip tipikor, serta perlu dipertimbangkan integritas aparat penegak hukum Indonesia dibanding negara maju. Draf RUU yang disebut ekstrem perlu diperbaiki agar tidak menjadi alat kekuasaan atau politik.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 7 September 2026 pukul 12.39
Sahroni Ingin RUU Perampasan Aset Maksimal Berantas Korupsi: tetapi Aparat Tak Sewenang-wenang
Warta Ekonomi · 6 September 2026 pukul 06.00
Singgung 'Korea-Korea' di DPR, Mahfud MD Ungkap Alasan RUU Perampasan Aset Mandek Lama
CNN Indonesia · 5 September 2026 pukul 18.27
Alasan DPR Mau Pidana Pajak dan Perbankan Masuk RUU Perampasan Aset
VOI · 5 September 2026 pukul 15.56
PDIP Dorong RUU Perampasan Aset Sasar Kejahatan Perbankan dan Lainnya
Berita terkait
KPK Dukung Pemerintah dab DPR Segera Sahkan RUU Perampasan Aset
Detik.com · 31 Agustus 2026 pukul 21.28
RUU Perampasan Aset Dinilai Tak Tepat Atur Ancaman Hukuman Mati, Tapi Langkah Miskinkan Koruptor
JawaPos · 3 September 2026 pukul 14.15
Natalius Pigai: RUU Perampasan Aset Jangan Rampas Hak Milik Rakyat
CNN Indonesia · 3 September 2026 pukul 13.33
Mahfud MD Bilang Megawati Tidak Menolak RUU Perampasan Aset, tapi...
Warta Ekonomi · 3 September 2026 pukul 09.05