Anggota DPR Jamin Aparat tak Bisa Sembarangan Sita Harta Warga di RUU Perampasan Aset
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Soedeson Tandra, menegaskan bahwa penerapan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset nantinya dilengkapi dengan mekanisme pengamanan agar tidak menjadi celah penyalahgunaan wewenang oleh aparat penegak hukum. Untuk mencegah hal tersebut, Komisi III DPR sedang merumuskan draf RUU yang mengatur tata cara penyitaan dan perampasan aset secara transparan dan terpusat. Salah satu syarat utama yang diajukan adalah kewajiban aparat harus memperoleh izin dari pengadilan sebelum mengambil tindakan penyitaan terhadap harta warga. Dengan sistem perizinan pengadilan ini, proses penegakan hukum diharapkan dapat berjalan lebih akuntabel dan tidak mudah disalahgunakan.
DPR juga menegaskan bahwa RUU Perampasan Aset akan disahkan paling lambat 15 Desember 2026. Fokus utama pembahasan undang-undang ini adalah untuk memastikan bahwa instrumen ini digunakan untuk menyita aset dari pelaku korupsi tanpa mengorbankan hak-hak masyarakat yang tidak terlibat. Selain itu, Komisi III DPR juga mempertimbangkan perluasan ruang lingkup RUU agar dapat mencakup kejahatan finansial dan narkotika, sekaligus tetap menjaga prinsip bahwa kejahatan tidak akan pernah menghasilkan keuntungan bagi pelakunya.
Sementara itu, Peradi Profesional memberikan masukan terkait RUU tersebut, termasuk pentingnya agar hukum yang dibuat tidak hanya ditujukan untuk mengejar koruptor, tetapi juga tetap melindungi hak-hak dasar rakyat secara adil dan tidak diskriminatif.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 7 September 2026 pukul 12.16
DPR Sebut Kewenangan Aparat Perlu Dibatasi di RUU Perampasan Aset
Warta Ekonomi · 6 September 2026 pukul 06.00
Singgung 'Korea-Korea' di DPR, Mahfud MD Ungkap Alasan RUU Perampasan Aset Mandek Lama
Warta Ekonomi · 7 September 2026 pukul 16.10
Komisi III DPR: Pemerintahan Prabowo Lebih Demokratis dari Sebelumnya
Warta Ekonomi · 7 September 2026 pukul 13.50
Sahroni: Kalaupun RUU Perampasan Aset Diketok 15 Desember, Belum Tentu Hasilnya Memuaskan
Berita terkait
Natalius Pigai: RUU Perampasan Aset Jangan Rampas Hak Milik Rakyat
CNN Indonesia · 3 September 2026 pukul 13.33
Hardjuno Minta Komisi III DPR Mengawal Pembahasan RUU Perampasan Aset
JPNN.com · 1 September 2026 pukul 18.11
RUU Perampasan Aset Masih Misterius, Anggota Dewan Ogah Publikasikan: Bahaya Jika Belum Timus-timsin
Warta Ekonomi · 1 September 2026 pukul 16.01
DPR Buka Pintu bagi AMPB Salurkan Aspirasi RUU Perampasan Aset lewat Komisi III
Media Indonesia · 27 Agustus 2026 pukul 14.14