Jakarta · Senin, 7 September 2026Cari
WargaKonoha

Anggota DPR Jamin Aparat tak Bisa Sembarangan Sita Harta Warga di RUU Perampasan Aset

Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Soedeson Tandra, menegaskan bahwa penerapan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset nantinya dilengkapi dengan mekanisme pengamanan agar tidak menjadi celah penyalahgunaan wewenang oleh aparat penegak hukum. Untuk mencegah hal tersebut, Komisi III DPR sedang merumuskan draf RUU yang mengatur tata cara penyitaan dan perampasan aset secara transparan dan terpusat. Salah satu syarat utama yang diajukan adalah kewajiban aparat harus memperoleh izin dari pengadilan sebelum mengambil tindakan penyitaan terhadap harta warga. Dengan sistem perizinan pengadilan ini, proses penegakan hukum diharapkan dapat berjalan lebih akuntabel dan tidak mudah disalahgunakan.

DPR juga menegaskan bahwa RUU Perampasan Aset akan disahkan paling lambat 15 Desember 2026. Fokus utama pembahasan undang-undang ini adalah untuk memastikan bahwa instrumen ini digunakan untuk menyita aset dari pelaku korupsi tanpa mengorbankan hak-hak masyarakat yang tidak terlibat. Selain itu, Komisi III DPR juga mempertimbangkan perluasan ruang lingkup RUU agar dapat mencakup kejahatan finansial dan narkotika, sekaligus tetap menjaga prinsip bahwa kejahatan tidak akan pernah menghasilkan keuntungan bagi pelakunya.

Sementara itu, Peradi Profesional memberikan masukan terkait RUU tersebut, termasuk pentingnya agar hukum yang dibuat tidak hanya ditujukan untuk mengejar koruptor, tetapi juga tetap melindungi hak-hak dasar rakyat secara adil dan tidak diskriminatif.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait