Singgung 'Korea-Korea' di DPR, Mahfud MD Ungkap Alasan RUU Perampasan Aset Mandek Lama
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

RUU Perampasan Aset telah menunggu penyelesaian sejak 2015, dengan DPR berjanji menahuskannya menjadi undang-undang pada akhir 2026. Mahfud MD menyatakan proses tertunda karena dinamika politik di DPR, di mana anggota sering mengikuti arahan partai (yang disebut 'Korea-Korea') daripada membuat keputusan mandiri. Selain itu, adanya kekhawatiran terhadap kesiapan penegak hukum yang belum bersih juga menjadi alasan penundaan. Mahfud menolak argumen tersebut sebagai tidak realistis, berargumen bahwa menunggu semua aparat bersih akan membuat undang-undang tidak pernah terwujud. RUU ini dirancang untuk perampasan aset hasil korupsi, pencucian uang, dan terorisme melalui mekanisme actio in rem.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 5 September 2026 pukul 18.27
Alasan DPR Mau Pidana Pajak dan Perbankan Masuk RUU Perampasan Aset
VOI · 5 September 2026 pukul 15.56
PDIP Dorong RUU Perampasan Aset Sasar Kejahatan Perbankan dan Lainnya
SINDOnews · 5 September 2026 pukul 19.27
Haris Azhar: RUU Perampasan Aset Tak Boleh Berpaku pada Latar Belakang Yuridis
SINDOnews · 5 September 2026 pukul 15.06
PDIP Dorong RUU Perampasan Aset Sasar Kejahatan Perbankan dan Lainnya
Berita terkait
Mahfud MD: 'Saya Ajukan Tiba-Tiba Keluar, Sehingga Saya Ribut di DPR'
Warta Ekonomi · 4 September 2026 pukul 02.00
Natalius Pigai: RUU Perampasan Aset Jangan Rampas Hak Milik Rakyat
CNN Indonesia · 3 September 2026 pukul 13.33
DPR Janji Sahkan RUU Perampasan Aset Desember 2026, Mahfud MD Ingatkan Pentingnya Partisipasi Bermakna
SINDOnews · 3 September 2026 pukul 09.08
Mahfud MD Bilang Megawati Tidak Menolak RUU Perampasan Aset, tapi...
Warta Ekonomi · 3 September 2026 pukul 09.05