Jakarta · Minggu, 6 September 2026Cari
WargaKonoha

Singgung 'Korea-Korea' di DPR, Mahfud MD Ungkap Alasan RUU Perampasan Aset Mandek Lama

RUU Perampasan Aset telah menunggu penyelesaian sejak 2015, dengan DPR berjanji menahuskannya menjadi undang-undang pada akhir 2026. Mahfud MD menyatakan proses tertunda karena dinamika politik di DPR, di mana anggota sering mengikuti arahan partai (yang disebut 'Korea-Korea') daripada membuat keputusan mandiri. Selain itu, adanya kekhawatiran terhadap kesiapan penegak hukum yang belum bersih juga menjadi alasan penundaan. Mahfud menolak argumen tersebut sebagai tidak realistis, berargumen bahwa menunggu semua aparat bersih akan membuat undang-undang tidak pernah terwujud. RUU ini dirancang untuk perampasan aset hasil korupsi, pencucian uang, dan terorisme melalui mekanisme actio in rem.

Peristiwa ini diliput 6 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait