Jakarta · Selasa, 18 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

DPR dan Pemerintah Finalisasi Perpres Ojol untuk Transportasi Orang, Barang, dan Makanan

DPR dan pemerintah menggelar rapat koordinasi pada 18 Agustus 2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, untuk finalisasi Peraturan Presiden (Perpres) tentang transportasi online (ojol). Rapat dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dan Cucun Ahmad Syamsurijal, dengan hadir menteri termasuk Mensesneg, Menhub, Menaker, Menkumdigital, dan Menkumham. Perpres ini mengatur tiga jenis layanan: transportasi orang, pengiriman barang, dan pesan-antar makanan.

Penyusunan Perpres sudah mencapai kesepahaman bersama setelah beberapa rapat koordinasi. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan penerbitan diproyeksikan akhir Agustus atau paling lama awal September 2026. Sebelum dikeluarkan, kementerian terkait akan melakukan harmonisasi dengan melibatkan organisasi pengemudi, komunitas, dan perusahaan aplikator.

Pembagian kewenangan pengaturan tarif ditentukan: Kementerian Perhubungan mengatur tarif ojek penumpang, sementara Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengatur tarif pengiriman barang dan makanan. Pelaku transportasi online akan dikelola oleh Kementerian UMKM.

Menurut tiap media