DPR dan Pemerintah Finalisasi Perpres Ojol, Atur Tarif Orang hingga Makanan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

DPR dan pemerintah telah memfinalisasi Peraturan Presiden tentang transportasi online pada 18 Agustus 2026. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan Perpres ini mengatur angkutan orang, barang, dan makanan. Finalisasi dilakukan setelah rapat bersama kementerian terkait di gedung DPR, Jakarta.
Aturan tarif untuk barang dan makanan akan diatur oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), sementara tarif angkutan orang oleh Kementerian Perhubungan. Pelaku transportasi online akan diawasi oleh Kementerian UMKM. Rapat dihadiri oleh Mensesneg Prasetyo Hadi, Menhub Dudy Purwagandhi, Menteri UMKM Maman Abdurrahman, Wamendagri Bima Arya, dan Wamenkum Eddy Hiariej.
Setelah finalisasi, pemerintah akan melakukan harmonisasi dengan melibatkan organisasi pelaku transportasi online dan pihak aplikator sebelum Perpres dikeluarkan. Proses ini memastikan aturan mempertimbangkan kebutuhan semua pihak terlibat.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNBC Indonesia · 18 Agustus 2026 pukul 16.32
Perpres Ojol Atur Tarif Ojek, Kurir, dan 'Food' Buat Order Makanan
Warta Ekonomi · 18 Agustus 2026 pukul 17.47
Perpres Ojol Ditargetkan Terbit Awal September, Pemerintah dan DPR Sudah Finalisasi
CNBC Indonesia · 18 Agustus 2026 pukul 16.32
Perpres Ojol Atur Tarif Ojek, Kurir, dan Grabfood-Gofood
kumparan · 18 Agustus 2026 pukul 15.59
DPR dan Pemerintah Rapat Bahas Finalisasi Perpres Ojol
Berita terkait
Menaker Pastikan Potongan Tarif Ojol 8% Sudah Berjalan sejak 1 Juli 2026
Liputan6.com · 29 Juli 2026 pukul 11.00
Mensesneg: Perpres Ojol Terbit Akhir Agustus atau Paling Lama Awal September
Detik.com · 18 Agustus 2026 pukul 16.52
DPR-Pemerintah Rapat Finalisasi Perpres Ojol pada 18 Agustus
kumparan · 14 Agustus 2026 pukul 20.03
Menteri UMKM Maman Janjikan Perpres Ojol Segera Terbit
CNBC Indonesia · 11 Agustus 2026 pukul 19.35