Jakarta · Selasa, 18 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

DPR dan Pemerintah Finalisasi Perpres Ojol, Atur Tarif Orang hingga Makanan

DPR dan pemerintah telah memfinalisasi Peraturan Presiden tentang transportasi online pada 18 Agustus 2026. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan Perpres ini mengatur angkutan orang, barang, dan makanan. Finalisasi dilakukan setelah rapat bersama kementerian terkait di gedung DPR, Jakarta.

Aturan tarif untuk barang dan makanan akan diatur oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), sementara tarif angkutan orang oleh Kementerian Perhubungan. Pelaku transportasi online akan diawasi oleh Kementerian UMKM. Rapat dihadiri oleh Mensesneg Prasetyo Hadi, Menhub Dudy Purwagandhi, Menteri UMKM Maman Abdurrahman, Wamendagri Bima Arya, dan Wamenkum Eddy Hiariej.

Setelah finalisasi, pemerintah akan melakukan harmonisasi dengan melibatkan organisasi pelaku transportasi online dan pihak aplikator sebelum Perpres dikeluarkan. Proses ini memastikan aturan mempertimbangkan kebutuhan semua pihak terlibat.

Peristiwa ini diliput 4 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait