DPR dan Pemerintah Finalisasi Perpres Ojol, Atur Tarif Orang hingga Makanan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

DPR dan pemerintah telah memfinalisasi Peraturan Presiden tentang transportasi online pada 18 Agustus 2026. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan Perpres ini mengatur angkutan orang, barang, dan makanan. Finalisasi dilakukan setelah rapat bersama kementerian terkait di gedung DPR, Jakarta.
Aturan tarif untuk barang dan makanan akan diatur oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), sementara tarif angkutan orang oleh Kementerian Perhubungan. Pelaku transportasi online akan diawasi oleh Kementerian UMKM. Rapat dihadiri oleh Mensesneg Prasetyo Hadi, Menhub Dudy Purwagandhi, Menteri UMKM Maman Abdurrahman, Wamendagri Bima Arya, dan Wamenkum Eddy Hiariej.
Setelah finalisasi, pemerintah akan melakukan harmonisasi dengan melibatkan organisasi pelaku transportasi online dan pihak aplikator sebelum Perpres dikeluarkan. Proses ini memastikan aturan mempertimbangkan kebutuhan semua pihak terlibat.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 19 Agustus 2026 pukul 12.38
Bocoran Poin-poin di Perpres Ojol yang Bakal Terbit September
CNN Indonesia · 18 Agustus 2026 pukul 21.00
Tarif Ojol dan Kurir Makanan akan Diatur Lagi, Aturan Terbit September
CNBC Indonesia · 18 Agustus 2026 pukul 19.15
Tarif Kurir dan 'Food' Ojol Mau Diatur Pemerintah, Ini Simulasinya
CNBC Indonesia · 18 Agustus 2026 pukul 16.32
Perpres Ojol Atur Tarif Ojek, Kurir, dan 'Food' Buat Order Makanan
Berita terkait
Menaker Pastikan Potongan Tarif Ojol 8% Sudah Berjalan sejak 1 Juli 2026
Liputan6.com · 29 Juli 2026 pukul 11.00
Menteri Kumpul Buat Putuskan Nasib Ojol, Begini Hasilnya
CNBC Indonesia · 19 Agustus 2026 pukul 12.10
2 Hal Diketahui soal Perpres Ojol yang Sedang Difinalisasi
Detik.com · 19 Agustus 2026 pukul 07.38
Perkuat Perlindungan Ojol & Kurir, DPR Dorong Finalisasi Perpres
JPNN.com · 18 Agustus 2026 pukul 23.41