Perpres Ojol Atur Tarif Ojek, Kurir, dan Grabfood-Gofood
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pemerintah Indonesia dalam waktu dekat akan menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) baru mengenai operasional ojek online (ojol). Payung hukum ini dipersiapkan untuk mengatur secara komprehensif seluruh bidang layanan yang dijalankan oleh mitra pengemudi, mulai dari transportasi penumpang, layanan ekspedisi atau kurir pengiriman barang, hingga layanan pesan-antar makanan.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan bahwa proses finalisasi aturan telah rampung setelah menggelar rapat koordinasi bersama jajaran kementerian terkait. Rapat tersebut dihadiri Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, Menteri UMKM Maman Abdurrahman, Mensesneg Prasetyo Hadi, serta Menteri Ketenagakerjaan Yassierli.
Pelaksanaan teknis tarif tiap sektor akan diatur oleh kementerian terkait. Tarif angkutan penumpang orang ditentukan Kementerian Perhubungan, sedangkan tarif pengantaran barang dan makanan diatur Kementerian Komunikasi dan Digital. Di sisi lain, pembinaan serta perlindungan bagi seluruh pelaku transportasi daring secara kelembagaan akan resmi dinaungi oleh Kementerian UMKM.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 18 Agustus 2026 pukul 16.52
Mensesneg: Perpres Ojol Terbit Akhir Agustus atau Paling Lama Awal September
Detik.com · 18 Agustus 2026 pukul 16.48
DPR dan Pemerintah Finalisasi Perpres Ojol, Atur Tarif Orang hingga Makanan
kumparan · 18 Agustus 2026 pukul 15.59
DPR dan Pemerintah Rapat Bahas Finalisasi Perpres Ojol
Detik.com · 18 Agustus 2026 pukul 15.09
Puan: Pimpinan DPR dan Pemerintah Sedang Rapat Bahas Perpres Ojol
Berita terkait
DPR-Pemerintah Rapat Finalisasi Perpres Ojol pada 18 Agustus
kumparan · 14 Agustus 2026 pukul 20.03
Menteri UMKM Maman Janjikan Perpres Ojol Segera Terbit
CNBC Indonesia · 11 Agustus 2026 pukul 19.35
Istana Jamin Driver Ojol Tetap Dapat BHR Meski Jadi UMKM
Detik.com · 11 Agustus 2026 pukul 13.36
Perpres Rampung Sebelum 17 Agustus, Driver Ojol Bakal Jadi UMKM
Detik.com · 10 Agustus 2026 pukul 16.24