Jakarta · Selasa, 18 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Perpres Ojol Atur Tarif Ojek, Kurir, dan Grabfood-Gofood

Pemerintah Indonesia dalam waktu dekat akan menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) baru mengenai operasional ojek online (ojol). Payung hukum ini dipersiapkan untuk mengatur secara komprehensif seluruh bidang layanan yang dijalankan oleh mitra pengemudi, mulai dari transportasi penumpang, layanan ekspedisi atau kurir pengiriman barang, hingga layanan pesan-antar makanan.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan bahwa proses finalisasi aturan telah rampung setelah menggelar rapat koordinasi bersama jajaran kementerian terkait. Rapat tersebut dihadiri Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, Menteri UMKM Maman Abdurrahman, Mensesneg Prasetyo Hadi, serta Menteri Ketenagakerjaan Yassierli.

Pelaksanaan teknis tarif tiap sektor akan diatur oleh kementerian terkait. Tarif angkutan penumpang orang ditentukan Kementerian Perhubungan, sedangkan tarif pengantaran barang dan makanan diatur Kementerian Komunikasi dan Digital. Di sisi lain, pembinaan serta perlindungan bagi seluruh pelaku transportasi daring secara kelembagaan akan resmi dinaungi oleh Kementerian UMKM.

Peristiwa ini diliput 3 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait