Jakarta · Jumat, 11 September 2026Cari
WargaKonoha

Baleg DPR Tuntaskan RUU Pengaturan Reforma Agraria dan Pembentukan BRAN

Baleg DPR RI telah menuntaskan RUU Pengaturan Reforma Agraria yang terdiri dari 16 bab dan 70 pasal. Regulasi ini bertujuan menyelesaikan konflik agraria dan menjalankan fungsi sosial tanah melalui pembentukan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) serta Dewan Pengawas BRAN yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. BRAN berkedudukan di Ibu Kota Negara sebagai lembaga tunggal yang memimpin koordinasi reforma agraria nasional, mencakup penetapan lokasi prioritas, restitusi, redistribusi tanah, hingga pemberdayaan petani, nelayan, dan masyarakat adat.

Struktur BRAN terdiri dari satu kepala dan dua wakil kepala dengan masa jabatan lima tahun, didukung Sekretaris Utama dan empat deputi. BRAN bersifat ad hoc dan dapat dihentikan dalam lima hingga sepuluh tahun setelah konflik agraria tuntas. Pendanaan lembaga ini dibebankan pada APBN dengan kewajiban laporan berkala kepada Presiden dan DPR.

Terkait kewenangannya, muncul usulan pembentukan pengadilan agraria khusus agar BRAN tidak menjalankan fungsi yudikatif sekaligus eksekutif. Urban Poor Consortium (UPC) mendukung BRAN sebagai pengganti Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), namun menekankan pentingnya pembatasan kewenangan dan pemberian legal standing bagi BRAN untuk mengajukan permohonan penetapan ke pengadilan guna melindungi masyarakat tanpa bukti kepemilikan formal.

Menurut tiap media