Jakarta · Rabu, 9 September 2026Cari
WargaKonoha

Mengenal BRAN, Badan Baru di Bawah Presiden dalam RUU Reforma Agraria

Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) adalah lembaga pemerintah baru yang diatur dalam RUU Pengaturan Reforma Agraria, yang sudah disetujui DPR. BRAN bertugas melaksanakan penyelesaian reforma agraria dan berada di bawah serta bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Lembaga ini berkedudukan di Ibu Kota Negara dan menjadi satu-satunya lembaga yang berwenang memimpin serta mengoordinasikan penyelenggaraan reforma agraria secara nasional.

BRAN memiliki tiga orang pimpinan yang terdiri dari satu kepala dan dua wakih kepala, yang harus memiliki pengalaman di bidang reforma agraria. Mereka diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan masa jabatan lima tahun dan dapat dipilih kembali sekali. BRAN juga dapat membentuk perwakilan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, yang diketuai oleh gubernur atau bupati/wali kota.

Dukungan operasional BRAN terdiri dari Sekretaris Utama dan empat deputi, yaitu Deputi Perencanaan, Data, dan Informasi Agraria; Deputi Hukum, Penyelesaian Konflik Agraria, dan Restitusi Tanah; Deputi Penataan Aset dan Redistribusi Tanah; serta Deputi Pemberdayaan Subjek Reforma Agraria. BRAN memiliki kewenangan untuk menetapkan kebijakan teknis, mengoordinasikan kementerang/lembaga, menyelesaikan konflik agraria, hingga menjatuhkan sanksi administratif. Pendanaannya akan dibebankan pada APBN, dan BRAN wajib melaporkan progresnya secara berkala kepada Presiden dan DPR.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait