Jakarta · Minggu, 30 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

DPR & OJK Bentuk BMKS, Sarjito Jadi Kepala Eksekutif Pengawas Periode 2026-2031

DPR RI secara resmi menetapkan Sarjito sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) OJK untuk periode 2026-2031, setelah melalui proses uji kelayakan dan kepatutan yang disetujui Komisi XI DPR RI. Penetapan ini dilakukan setelah persetujuan bulat seluruh peserta sidang, dengan penegasan akhir dari Mahkamah Agung. Sarjito berkomitmen mengubah peran Indonesia dari price taker menjadi price influencer dan price maker dalam perdagangan mineral dan komoditas strategis, sekaligus menegaskan bahwa penentuan komoditas yang akan diperdagangkan di BMKS masih menjadi kewenangan OJK sesuai Undang-Undang P2SK.

OJK telah menyiapkan seluruh posisi kunci di BMKS, termasuk Deputi Komisioner, Kepala Departemen, dan fungsi-fungsi di bawahnya. Selain itu, OJK juga menyiapkan dua rancangan Peraturan OJK (POJK) terkait peralihan pengawasan komoditas dari Bappebti ke OJK serta pengaturan BMKS yang akan dimintai persetujuan oleh Komisi XI DPR RI. Komoditas yang akan diperdagangkan melalui BMKS akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Presiden yang akan dikeluarkan oleh Presiden Prabowo Subianto.

Sarjito menyoroti beberapa tantangan pengawasan BMKS, termasuk under invoicing, transfer pricing, dan penentuan harga komoditas yang masih dipengaruhi oleh bursa asing seperti LME dan Shanghai Futures Exchange. Ia menekankan pentingnya menciptakan pasar yang terpercaya (trusted market) untuk menarik perdagangan yang sehat dan meningkatkan kepercayaan pasar. BMKS diharapkan mulai beroperasi pada 2027, dengan prioritas pengembangan pasar yang kredibel dan likuid.

Menurut tiap media