Jakarta · Sabtu, 26 September 2026Cari
WargaKonoha

DPR Setujui UU Reforma Agraria, Dibubarkan Konflik dengan Aturan Batas Tanah

DPR menyetujui UU Reforma Agraria pada 22 September 2026 melalui Rapat Paripurna di Senayan, Jakarta. Undang-undang ini mengatur batas maksimal pemilikan tanah, menyiapkan 8 hal pokok PP termasuk penentuan lokasi prioritas reforma, pemindahan status barang milik negara, penyelesaian konflik agraria, serta batas minimum dan maksimal penguasaan tanah. Menteri ATR/Nusron Wahid mengkonfirmasi pemerintah akan segera menyusun PP dan Perpres untuk melengkapi implementasi reforma agraria, termasuk pembentukan lembaga penyelenggara, Dewan Pengawas, serta mekanisme peringatan tertulis dan pencabutan hak.

Berbagai aktivis dan organisasi seperti AGRA, Aliansi Perwakilan Warga Kampung Kebon Sayur, serta kelompok tani lainnya mengkhawatirkan proses pembahasan terlalu cepat dan makna redistribusi terbatas pada konflik. YLBHI menyoroti bahwa hak masyarakat untuk memberikan masukan sebelum disahkan tidak terpenuhi, sekaligus mengidentifikasi beberapa substansi kontroversial seperti penghapusan penyebutan petani, penggarap, dan korban konflik agraria dari definisi reforma agraria, penggantian asas keberpihakan korban dengan keberpihakan Subjek Reforma Agraria, serta penghapusan batas maksimum penguasaan tanah. DPR menolak klaim penyempitin definisi, menyatakan UU mencakup petani, masyarakat adat, nelayan, dan perempuan sebagai subjek utama.

Kritik dominan mengarah pada proses legislasi yang dianggap tergesa-gesa serta ketidakjelasan makna redistribusi tanah. AGRA menyatakan khawatir konsepnya lebih mirik legalisasi daripada redistribusi, dan akan mengawal implementasi UU dengan kertas posisi kritis.

Menurut tiap media