Jakarta · Jumat, 2 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

FMLK: Kewenangan Perampasan Aset Perlu Jelas, Diuji Pengadilan, dan Diamati Masyarakat

Forum Mahasiswa Lintas Kampus (FMLK) dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI pada 30 September 2026 menyampaikan beberapa perwakilan mengenai RUU Perampasan Aset. Winatya Rahmat Adhitama menyatakan bahwa pasal mengenai illicit enrichment dalam Pasal 20 bersifat pilihan dan tidak harus diadopsi secara langsung, karena kata 'mempertimbangkan' memberi ruang bagi pemerintah untuk menentukan penggunaan konsep ini. Angela Claudya Benedicta menekankan pentingnya kejelasan batasan antara tindak pidana, aset yang terkait, dan hubungannya untuk melindungi pihak ketiga beritikad baik dari campur tangan dalam proses perampasan aset. Abigail Benecdita Sulle mendukung pemulihan aset hasil tindak pidana dengan syarat tiga hal: pembatasan kewenangan yang jelas, pengujian melalui pengadilan, dan pengawasan oleh masyarakat agar proses perampasan aset berjalan sesuai prinsip keadilan. Sementara itu, perbedaan pendapat muncul terkait adopsi konsep illicit enrichment, dengan Beberapa negara maju lebih memilih menggunakan instrumen hukum nasional mereka sendiri.

Menurut tiap media