FMLK: Kewenangan Perampasan Aset Perlu Jelas, Diuji Pengadilan, dan Diamati Masyarakat
Rangkuman gabungan dari 2 media · disusun dengan AI
Forum Mahasiswa Lintas Kampus (FMLK) dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI pada 30 September 2026 menyampaikan beberapa perwakilan mengenai RUU Perampasan Aset. Winatya Rahmat Adhitama menyatakan bahwa pasal mengenai illicit enrichment dalam Pasal 20 bersifat pilihan dan tidak harus diadopsi secara langsung, karena kata 'mempertimbangkan' memberi ruang bagi pemerintah untuk menentukan penggunaan konsep ini. Angela Claudya Benedicta menekankan pentingnya kejelasan batasan antara tindak pidana, aset yang terkait, dan hubungannya untuk melindungi pihak ketiga beritikad baik dari campur tangan dalam proses perampasan aset. Abigail Benecdita Sulle mendukung pemulihan aset hasil tindak pidana dengan syarat tiga hal: pembatasan kewenangan yang jelas, pengujian melalui pengadilan, dan pengawasan oleh masyarakat agar proses perampasan aset berjalan sesuai prinsip keadilan. Sementara itu, perbedaan pendapat muncul terkait adopsi konsep illicit enrichment, dengan Beberapa negara maju lebih memilih menggunakan instrumen hukum nasional mereka sendiri.
Bagikan
Menurut tiap media
Judul dan sudut masing-masing portal, apa adanya.
kumparan
Mahasiswa Bahas RUU Perampasan Aset, Sebut Illicit Enrichment Tak Harus Diadopsi
1 Oktober 2026 pukul 21.41 · Baca aslinya ↗
FMLK Nilai Pihak Ketiga Beritikad Baik Harus Dilindungi di RUU Perampasan Aset
1 Oktober 2026 pukul 21.49 · Baca aslinya ↗
Mahasiswa soal RUU Perampasan Aset: Merampas Aset Harus Dibatasi Secara Jelas
1 Oktober 2026 pukul 22.04 · Baca aslinya ↗
Detik.com
FMLK Minta Kewenangan di RUU Perampasan Aset Dibatasi dan Diuji Pengadilan
1 Oktober 2026 pukul 23.27 · Baca aslinya ↗