Mahasiswa Bahas RUU Perampasan Aset, Sebut Illicit Enrichment Tak Harus Diadopsi
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Forum Mahasiswa Lintas Kampus (FMLK) menyuarakan pandangan terkait pengaturan illicit enrichment dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset. Menurut perwakilan FMLK, Winatya Rahmat Adhitama, ketentuan mengenai peningkatan kekayaan tidak sah dalam Pasal 20 bersifat pilihan dan tidak harus diadopsi secara langsung dalam regulasi nasional. Ia menjelaskan bahwa kata 'mempertimbangkan' dalam pasal tersebut memberi ruang bagi pemerintah untuk menentukan apakah akan menggunakan konsep ini atau tidak. Menurutnya, tidak mengadopsi illicit enrichment tidak berarti menolak upaya pemberantasan tindak pidana, termasuk korupsi. Winatya juga mengemukakan bahwa banyak negara maju lebih memilih menggunakan instrumen hukum nasional mereka sendiri ketimbang mengadopsi ketentuan illicit enrichment. Ia menekankan bahwa penguatan pemberantasan korupsi dan pemulihan aset tidak semata-mata bergantung pada adopsi konsep ini, melainkan perlu mempertimbangkan kesesuaian dengan sistem hukum dan instrumen yang telah ada di Indonesia. Pembahasan ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI pada Rabu, 30 September 2026.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 30 September 2026 pukul 16.10
Rapat di DPR, Permahi Usul RUU Perampasan Aset Pakai Pendekatan Perdata
Detik.com · 30 September 2026 pukul 15.30
Rapat RUU Perampasan Aset, Permahi Singgung Indra Kenz
Berita terkait
FMLK Nilai Pihak Ketiga Beritikad Baik Harus Dilindungi di RUU Perampasan Aset
kumparan · 1 Oktober 2026 pukul 21.49
Pakar Ingatkan Illicit Enrichment Dikaji Hati-hati di RUU Perampasan Aset
Detik.com · 26 September 2026 pukul 12.24
Pengamat: Illicit Enrichment dalam RUU Perampasan Aset Harus Diatur Hati-hati
kumparan · 26 September 2026 pukul 11.48
Sahroni soal RUU Perampasan Aset: Aparat Jangan Rampas Aset Sewenang-wenang
Warta Ekonomi · 7 September 2026 pukul 19.40