Jakarta · Kamis, 1 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Mahasiswa Bahas RUU Perampasan Aset, Sebut Illicit Enrichment Tak Harus Diadopsi

Forum Mahasiswa Lintas Kampus (FMLK) menyuarakan pandangan terkait pengaturan illicit enrichment dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset. Menurut perwakilan FMLK, Winatya Rahmat Adhitama, ketentuan mengenai peningkatan kekayaan tidak sah dalam Pasal 20 bersifat pilihan dan tidak harus diadopsi secara langsung dalam regulasi nasional. Ia menjelaskan bahwa kata 'mempertimbangkan' dalam pasal tersebut memberi ruang bagi pemerintah untuk menentukan apakah akan menggunakan konsep ini atau tidak. Menurutnya, tidak mengadopsi illicit enrichment tidak berarti menolak upaya pemberantasan tindak pidana, termasuk korupsi. Winatya juga mengemukakan bahwa banyak negara maju lebih memilih menggunakan instrumen hukum nasional mereka sendiri ketimbang mengadopsi ketentuan illicit enrichment. Ia menekankan bahwa penguatan pemberantasan korupsi dan pemulihan aset tidak semata-mata bergantung pada adopsi konsep ini, melainkan perlu mempertimbangkan kesesuaian dengan sistem hukum dan instrumen yang telah ada di Indonesia. Pembahasan ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI pada Rabu, 30 September 2026.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait