Mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto Dituntut 5,5 Tahun Penjara Terkait Kasus Suap
Rangkuman gabungan dari 3 media · disusun dengan AI
Mantan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, dituntut 5 tahun 6 bulan penjara, denda Rp300 juta subsidi 100 hari, dan uang pengganti Rp4,19 miliar dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Kamis (24/9). Hery didakwa menerima suap untuk mengatur Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) agar menetapkan maladministrasi terkait nilai PNBP dan penolakan permohonan IUP perusahaan nikel. Jaksa menilai perbuatan tersebut melanggar UU Tipikor, mencederai amanah reformasi, dan merusak kepercayaan publik.
Terdapat perbedaan klaim mengenai nilai suap; CNN Indonesia dan JPNN menyebut total Rp4,85 miliar, sementara Detik.com menyebut Rp4,8 miliar berupa uang dan rumah periode 2013–2025. Hal meringankan bagi terdakwa adalah belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga, meski JPNN mencatat Hery tidak mengakui perbuatannya.
Di sisi lain, tim penasihat hukum Hery Susanto menyatakan tidak ada barang bukti uang atau hadiah yang disita. Pengacara Alex Candra mengklaim dakwaan dibantah saksi, termasuk Agung Winarno yang membantah memberikan uang senilai Rp1 miliar, Rp525 juta, maupun Rp200 juta pada tahun 2022 kepada Hery.
Bagikan
Menurut tiap media
Judul dan sudut masing-masing portal, apa adanya.
CNN Indonesia
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Dituntut 5,5 Tahun Penjara
24 September 2026 pukul 12.07 · Baca aslinya ↗
JPNN.com
Eks Ketua Ombudsman Dituntut 5 Tahun 6 Bulan Penjara di Kasus Suap Nikel
24 September 2026 pukul 12.29 · Baca aslinya ↗
Tim Hukum Sebut Tak Ada Barang Bukti Uang Disita dari Hery Susanto
24 September 2026 pukul 13.31 · Baca aslinya ↗
Detik.com
Eks Ketua Ombudsman Dituntut 5,5 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp 4,19 M
24 September 2026 pukul 13.30 · Baca aslinya ↗