Jakarta · Kamis, 24 September 2026Cari
WargaKonoha

Eks Ketua Ombudsman Dituntut 5,5 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp 4,19 M

Jaksa pada Sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (24/9/2026), menuntut mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto dengan pidana penjara 5 tahun 6 bulan dan uang pengganti Rp 4,19 miliar dalam kasus suap terkait penerbitan dokumen maladministrasi. Hery didakwa melanggar Pasal 12 hurlet a juncto Pasal 18 UU Tipikor. Jaksa juga membebankan denda Rp 300 juta yang tidak dibayar dapat diganti dengan kurungan 100 hari. Jika uang pengganti tidak dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan tetap, harta Hery akan disita dan dilelang. Jaksa menyatakan Hery menerima suap uang dan rumah senilai Rp 4,8 miliar dari 2013 hingga 2025 untuk mengakui maladministrasi dalam perhitungan kewajiban bayar perusahaan nikel yang ditetapkan KLHK. Hal memberatkan: mencederai amanah reformasi Ombudsman dan merusak kepercayaan publik. Hal meringankan: belum pernah dihukum dan menjadi tulang punggung keluarga.

Peristiwa ini diliput 3 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait