Eks Ketua Ombudsman Dituntut 5,5 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp 4,19 M
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Jaksa pada Sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (24/9/2026), menuntut mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto dengan pidana penjara 5 tahun 6 bulan dan uang pengganti Rp 4,19 miliar dalam kasus suap terkait penerbitan dokumen maladministrasi. Hery didakwa melanggar Pasal 12 hurlet a juncto Pasal 18 UU Tipikor. Jaksa juga membebankan denda Rp 300 juta yang tidak dibayar dapat diganti dengan kurungan 100 hari. Jika uang pengganti tidak dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan tetap, harta Hery akan disita dan dilelang. Jaksa menyatakan Hery menerima suap uang dan rumah senilai Rp 4,8 miliar dari 2013 hingga 2025 untuk mengakui maladministrasi dalam perhitungan kewajiban bayar perusahaan nikel yang ditetapkan KLHK. Hal memberatkan: mencederai amanah reformasi Ombudsman dan merusak kepercayaan publik. Hal meringankan: belum pernah dihukum dan menjadi tulang punggung keluarga.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 24 September 2026 pukul 12.29
Eks Ketua Ombudsman Dituntut 5 Tahun 6 Bulan Penjara di Kasus Suap Nikel
CNN Indonesia · 24 September 2026 pukul 12.07
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Dituntut 5,5 Tahun Penjara
JPNN.com · 24 September 2026 pukul 13.31
Tim Hukum Sebut Tak Ada Barang Bukti Uang Disita dari Hery Susanto
Liputan6.com · 24 September 2026 pukul 13.10
Ada Hunian Mewah Tipe Suite hingga Deluxe di Lapas Cibinong
Berita terkait
Saksi Akui Tagihan PNBP Turun Rp 28 M Usai Beri Rp 1 M ke Eks Ketua Ombudsman
Detik.com · 6 Agustus 2026 pukul 16.07
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Dituntut 5,5 Tahun Penjara
Liputan6.com · 24 September 2026 pukul 12.10
Ombudsman Beri Tenggat Sebulan, Lapas Cibinong Harus Robohkan Fasilitas Mewah
Liputan6.com · 24 September 2026 pukul 06.36
Ombudsman: Penghuni Akui Bayar Fasilitas Mewah Lapas Cibinong
Liputan6.com · 24 September 2026 pukul 06.21