Tim Hukum Sebut Tak Ada Barang Bukti Uang Disita dari Hery Susanto
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Tim penasihat hukum mantan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, menyatakan tidak ada barang bukti berupa uang atau hadiah yang disita dari kliennya. Hal ini menjadi sorotan karena Hery didakwa menerima suap terkait tata kelola tambang nikel di Sulawesi Tenggara dengan nilai mencapai Rp 4,85 miliar.
Pengacara Alex Candra mengungkapkan bahwa dakwaan tersebut dibantah oleh saksi di persidangan. Salah satunya adalah Agung Winarno yang secara tegas membantah memberikan uang senilai Rp 1 miliar melalui Edi Sugandi, Rp 525 juta, maupun Rp 200 juta pada tahun 2022 kepada Hery Susanto.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 24 September 2026 pukul 13.30
Eks Ketua Ombudsman Dituntut 5,5 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp 4,19 M
Liputan6.com · 24 September 2026 pukul 13.10
Ada Hunian Mewah Tipe Suite hingga Deluxe di Lapas Cibinong
Liputan6.com · 24 September 2026 pukul 12.10
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Dituntut 5,5 Tahun Penjara
CNN Indonesia · 24 September 2026 pukul 12.07
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Dituntut 5,5 Tahun Penjara
Berita terkait
Eks Ketua Ombudsman Dituntut 5 Tahun 6 Bulan Penjara di Kasus Suap Nikel
JPNN.com · 24 September 2026 pukul 12.29
Ombudsman Beri Tenggat Sebulan, Lapas Cibinong Harus Robohkan Fasilitas Mewah
Liputan6.com · 24 September 2026 pukul 06.36
Ombudsman: Penghuni Akui Bayar Fasilitas Mewah Lapas Cibinong
Liputan6.com · 24 September 2026 pukul 06.21
Ditjenpas Bentuk Tim Usut Temuan Ombudsman soal Hunian Mewah di Lapas Cibinong
kumparan · 23 September 2026 pukul 23.36