Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Dituntut 5,5 Tahun Penjara
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Mantan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto dituntut 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp300 juta subsidi 100 hari. Jaksa menuntut uang pengganti Rp4,19 miliar. Hery dakwaan menerima suap Rp4,85 miliar dari enam pihak selaku perwakilan PT Toshida Indonesia, PT Dinamika Sejahtera Mandiri, dan Agung Winarno. Suap diterima melalui Lukman Malanuang, Edi Sugandi, dan pengirim langsung. Tindak pidana melanggar Pasal 12 huruf a/b UU Tipikor. Jaksa menilai perbuatan Hery mencederai amanah reformasi Ombudsman dan merusak kepercayaan publik. Hal meringankan: belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 24 September 2026 pukul 12.29
Eks Ketua Ombudsman Dituntut 5 Tahun 6 Bulan Penjara di Kasus Suap Nikel
Detik.com · 23 September 2026 pukul 16.47
Terdakwa Kasus Bea Cukai Pakai Duit Suap Beli Jam Rp 50 Juta untuk Teman Dekat
Liputan6.com · 24 September 2026 pukul 13.10
Ada Hunian Mewah Tipe Suite hingga Deluxe di Lapas Cibinong
JPNN.com · 24 September 2026 pukul 12.52
KPK Tuntut Fadia Arafiq 5 Tahun Penjara dan Cabut Hak Politik
Berita terkait
Saksi Akui Tagihan PNBP Turun Rp 28 M Usai Beri Rp 1 M ke Eks Ketua Ombudsman
Detik.com · 6 Agustus 2026 pukul 16.07
Pejabat Bea Cukai Ngaku Dendam ke Blueray tapi Terima Rp 1 M/Bulan, Jaksa Heran
Detik.com · 18 September 2026 pukul 17.44
Saksi Kasus Bea Cukai Ngamuk ke Hakim: Rumah Bapak akan Didatangi Rakyat
Liputan6.com · 18 September 2026 pukul 15.39
Sidang Tuntutan Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Digelar 24 September
Detik.com · 10 September 2026 pukul 17.27