Jakarta · Kamis, 24 September 2026Cari
WargaKonoha

Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Dituntut 5,5 Tahun Penjara

Mantan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto dituntut 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp300 juta subsidi 100 hari. Jaksa menuntut uang pengganti Rp4,19 miliar. Hery dakwaan menerima suap Rp4,85 miliar dari enam pihak selaku perwakilan PT Toshida Indonesia, PT Dinamika Sejahtera Mandiri, dan Agung Winarno. Suap diterima melalui Lukman Malanuang, Edi Sugandi, dan pengirim langsung. Tindak pidana melanggar Pasal 12 huruf a/b UU Tipikor. Jaksa menilai perbuatan Hery mencederai amanah reformasi Ombudsman dan merusak kepercayaan publik. Hal meringankan: belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait