Eks Ketua Ombudsman Dituntut 5 Tahun 6 Bulan Penjara di Kasus Suap Nikel
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Hery Susanto, mantan Ketua Ombudsman RI, dituntut 5 tahun 6 bulan penjara dalam kasus korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel periode 2021–2026. Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung menyatakan Hery menerima suap total Rp4,85 miliar dari beberapa pihak terkait pengaturan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman RI. Suap diterima untuk mengatur agar LHP menyatakan penetapan nilai PNBP dan penolakan permohonan IUP sebagai malaadministrasi. Selain penjara, Hery juga dituntut denda Rp300 juta, uang pengganti Rp4,19 miliar, dan pidana tambahan lainnya. JPU menilai perbuatannya merusak kepercayaan publik terhadap Ombudsman RI dan menyimpang dari tujuan reformasi birokrasi. Hery juga dinyatakan tidak mengakui perbuatannya, meski dinilai belum pernah dihukum sebagai hal meringankan. Sidang ini digelar di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (24/9).
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 24 September 2026 pukul 13.30
Eks Ketua Ombudsman Dituntut 5,5 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp 4,19 M
CNN Indonesia · 24 September 2026 pukul 12.07
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Dituntut 5,5 Tahun Penjara
Detik.com · 23 September 2026 pukul 16.47
Terdakwa Kasus Bea Cukai Pakai Duit Suap Beli Jam Rp 50 Juta untuk Teman Dekat
kumparan · 24 September 2026 pukul 13.30
Komisi XIII Akan Panggil Pejabat Terkait soal Temuan Ombudsman di Lapas Cibinong
Berita terkait
Saksi Akui Tagihan PNBP Turun Rp 28 M Usai Beri Rp 1 M ke Eks Ketua Ombudsman
Detik.com · 6 Agustus 2026 pukul 16.07
Tim Hukum Sebut Tak Ada Barang Bukti Uang Disita dari Hery Susanto
JPNN.com · 24 September 2026 pukul 13.31
Pejabat Bea Cukai Ngaku Dendam ke Blueray tapi Terima Rp 1 M/Bulan, Jaksa Heran
Detik.com · 18 September 2026 pukul 17.44
Saksi Kasus Bea Cukai Ngamuk ke Hakim: Rumah Bapak akan Didatangi Rakyat
Liputan6.com · 18 September 2026 pukul 15.39