Jakarta · Kamis, 24 September 2026Cari
WargaKonoha

Eks Ketua Ombudsman Dituntut 5 Tahun 6 Bulan Penjara di Kasus Suap Nikel

Hery Susanto, mantan Ketua Ombudsman RI, dituntut 5 tahun 6 bulan penjara dalam kasus korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel periode 2021–2026. Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung menyatakan Hery menerima suap total Rp4,85 miliar dari beberapa pihak terkait pengaturan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman RI. Suap diterima untuk mengatur agar LHP menyatakan penetapan nilai PNBP dan penolakan permohonan IUP sebagai malaadministrasi. Selain penjara, Hery juga dituntut denda Rp300 juta, uang pengganti Rp4,19 miliar, dan pidana tambahan lainnya. JPU menilai perbuatannya merusak kepercayaan publik terhadap Ombudsman RI dan menyimpang dari tujuan reformasi birokrasi. Hery juga dinyatakan tidak mengakui perbuatannya, meski dinilai belum pernah dihukum sebagai hal meringankan. Sidang ini digelar di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (24/9).

Peristiwa ini diliput 3 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait