Jakarta · Senin, 14 September 2026Cari
WargaKonoha

Kasasi Ibam Kasus Korupsi Chromebook: Perbedaan Vonis dan Respons Kejagung

Ibrahim Arief alias Ibam, mantan konsultan teknologi Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung setelah divonis dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook. Liputan6.com dan Detik.com melaporkan vonis 5 tahun penjara dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 11 September 2026, sementara SINDOnews menyebutkan vonis awal dari Pengadilan Tipikor lebih ringan dan tanpa pidana pengganti. Selain pidana penjara, Ibam juga dihukum denda Rp 500 juta dan wajib membayar uang pengganti sebesar Rp 5 miliar. Kejaksaan Agung juga mengajukan kasasi terhadap putusan banding tersebut, dengan persiapan memori kasasi dan kontra memori kasasi.

Perbedaan laporan muncul terkait vonis awal dan proses hukum. Detik.com melaporkan vonis 4 tahun penjara dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang kemudian diperberat menjadi 5 tahun melalui banding, sementara SINDOnews menyebutkan Pengadilan Tipikor memberikan hukuman lebih ringan tanpa pidana pengganti. Liputan6.com menekankan bahwa tim kuasa hukum Ibam menggunakan teknologi kecerdasan buatan (AI) untuk menganalisis kesesuaian antara bukti, fakta persidangan, dan keterangan saksi, termasuk mempertanyakan kewajiban pembayaran uang pengganti Rp 5 miliar yang dianggap tidak didasarkan pada alat bukti yang sah. Kejagung menyiapkan dokumen hukum kasasi untuk diproses di Mahkamah Agung.

Menurut tiap media