Kejagung Ajukan Kasasi Terhadap Putusan Banding Ibam di Kasus Korupsi Chromebook
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kejaksaan Agung mengajukan kasasi terhadap putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memperketat hukuman Ibrahim Arief (Ibam) dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook dan CDM di Kemendikbudristek 2019-2022. Permohonan kasasi dibuat pada 11 September 2026, disertai memori kasasi dan kontra memori kasasi. Hukuman Ibam diperberat menjadi 5 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 140 hari, dan uang pengganti Rp5 miliar subsider 4 tahun. Sebelumnya, Pengadilan Tipikor menghukum Ibam dengan hukuman lebih ringan, sekaligus tidak memberikan pidana pengganti.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 14 September 2026 pukul 14.19
Kejagung Siap Hadapi Kasasi Ibam di Kasus Korupsi Chromebook
Liputan6.com · 13 September 2026 pukul 13.52
Ibam Ajukan Kasasi Usai Divonis 5 Tahun dalam Kasus Chromebook
Liputan6.com · 14 September 2026 pukul 17.15
Ibam Ajukan Kasasi Kasus Chromebook, Begini Tanggapan Kejagung
Warta Ekonomi · 14 September 2026 pukul 03.00
Hukuman Diperberat Jadi 5 Tahun, Ibam Ajukan Kasasi ke MA Berbekal Temuan Kejanggalan via AI
Berita terkait
Vonis Ibam Diperberat dalam Banding, Jaksa: Menguatkan Putusan di Tingkat Pertama
JawaPos · 1 September 2026 pukul 10.45
Vonis di Kasus Chromebook Diperberat, Ibam 'Teriak' Minta Bantuan Prabowo: Saya Mohon...
Warta Ekonomi · 1 September 2026 pukul 07.10
Karya Perkara
JPNN.com · 5 September 2026 pukul 07.40
Vonis Ibam Diperberat Jadi 5 Tahun Penjara di Kasus Chromebook
CNN Indonesia · 1 September 2026 pukul 10.28