Jakarta · Senin, 14 September 2026Cari
WargaKonoha

Kejagung Ajukan Kasasi Terhadap Putusan Banding Ibam di Kasus Korupsi Chromebook

Kejaksaan Agung mengajukan kasasi terhadap putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memperketat hukuman Ibrahim Arief (Ibam) dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook dan CDM di Kemendikbudristek 2019-2022. Permohonan kasasi dibuat pada 11 September 2026, disertai memori kasasi dan kontra memori kasasi. Hukuman Ibam diperberat menjadi 5 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 140 hari, dan uang pengganti Rp5 miliar subsider 4 tahun. Sebelumnya, Pengadilan Tipikor menghukum Ibam dengan hukuman lebih ringan, sekaligus tidak memberikan pidana pengganti.

Peristiwa ini diliput 3 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait